Sudah Tidak Lakukan Tilang Manual, Polantas Sosialisasi Sanksi Teguran
SinPo.tv - Polri telah melakukan perombakan aturan tilang menilang kepada pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran di lalu lintas. Berdasarkan surat Telegram yang telah dikeluarkan kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, dimana jajaran korps lalu lintas kini dilarang untuk melakukan penindakan tilang secara manual. Dengan aturan baru penilangan tersebut, jajaran kepolisian Satlantas Jakarta Barat, Jumat pagi, hanya melakukan teguran secara humanis kepada pengendara yang melanggar, yang jumlah nya masih saja banyak terjadi, seperti masuk jalur bus Transjakarta, tidak memakai helm, dan putar balik arah.
21 Desember 2024 | 09:00 WIB
SINPO SEPEKAN | 6 hari yang lalu
NASIONAL | 3 hari yang lalu
NASIONAL | 1 hari yang lalu
NASIONAL | 4 hari yang lalu
PERISTIWA | 4 hari yang lalu