Pemerintah Resmi Cabut Status PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 30 Desember 2022 | 17:00 WIB
SinPo.tv - Jum’at 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo Resmi Menetapkan Pencabutan Status Ppkm di seluruh Wilayah Indonesia, yang tertuang di dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Penetapan tersebut berdasarkan kajian dalam Sepuluh Bulan Terakhir dari adanya penurunan angka tren Kasus Covid-19 yang berada di bawah Standard Who.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

Bandara Husein Sastranegara Kembali Beroperasi
Kamis, 03 Juli 2025
NASIONAL

Ombudsman RI Apresiasi Kinerja Kementan
Kamis, 03 Juli 2025
NASIONAL

APBN Tahun 2024 Berhasil Hadapi Gejolak Global, Kurir COD Dianiaya Usai Antar Paket | Menyapa Pagi
Kamis, 03 Juli 2025
NASIONAL

Bendera Prabowo "Terjun Payung" di Langit Monas
Rabu, 02 Juli 2025
NASIONAL

SBY Sampaikan Pesan Lewat Lagu
Rabu, 02 Juli 2025
NASIONAL

Kementerian P2MI Evakuasi Pekerja Migran Indonesia di Iran
Rabu, 02 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Internet Cepat Untuk Sekolah Rakyat Yogyakarta
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Terekam CCTV Seorang Pria Nekat Lakukan Pemerkosaan di Jalan Umum
HUKUM | 3 hari yang lalu
#3
Karakter Animasi "Nailong" Hadir Di Ancol
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Kemenham & BPS Sepakat Bangun Indeks Data HAM
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#5
Banjir Besar Melanda Guizhou, China
PERISTIWA | 6 hari yang lalu