Polri Tetapkan 45 Tersangka Pinjol Ilegal
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 22 Oktober 2021 | 16:04 WIB
SinPo.tv - Kepolisian Republik Indonesia menangkap 45 Orang tersangka yang diduga terkait kasus dugaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir di seluruh Indonesia. Kabag Penum Humas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka dari 5 laporan terpisah di TKP yang berbeda.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Pelaku Pencurian Emas Berhasil Ditangkap
Kamis, 18 Juni 2026
HUKUM
Diselipkan Di Layang Layang, Modus Baru Penyelundupan Narkoba Ke Lapas
Kamis, 18 Juni 2026
HUKUM
Polisi Tangkap Pengedar Sabu Dan Rokok Sinte Berkedok Stiker Sedot WC.
Rabu, 17 Juni 2026
HUKUM
Penyelundupan Ratusan Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Rabu, 17 Juni 2026
HUKUM
Dua Orang Wanita Selundupkan Narkoba Ke Rutan Salemba
Rabu, 17 Juni 2026
HUKUM
Polisi Gerebek Home Industri Narkotika
Selasa, 16 Juni 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Dramatis! Residivis Curanmor Ditembak Polisi Saat Kabur
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#2
Tali Tak Terpasang, Perempuan Tewas Saat Bungee Jumping
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#3
Kabar Baik! Tunjangan Guru Non ASN Naik Rp 2 Juta
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
2 Pabrik 1 Gudang Di Kawasan Industri Cikupa Mas, Terbakar
SINPO SEPEKAN | 3 hari yang lalu
#5
Wapres Terima Audiensi Asosiasi Promotor Musik Indonesia
NASIONAL | 4 hari yang lalu




