SinPo.tv

Polisi Tetapkan Supir Truk Penabrak Anggota Patwal PMJ Sebagai Tersangka

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12:31 WIB

SinPo.tv -  Polda Metro Jaya menetapkan supir truk berinisial CS sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam berkendara yang mengakibatkan tewasnya anggota Polisi Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan, di Kilo Meter 13 Tol Cikampek, pada Kamis 28 Oktober 2021. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelaku dikenakan pasal 310 ayat 4, karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.

VIDEOTERKAIT