Polisi Tetapkan Supir Truk Penabrak Anggota Patwal PMJ Sebagai Tersangka
Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12:31 WIB
SinPo.tv - Polda Metro Jaya menetapkan supir truk berinisial CS sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam berkendara yang mengakibatkan tewasnya anggota Polisi Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan, di Kilo Meter 13 Tol Cikampek, pada Kamis 28 Oktober 2021. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelaku dikenakan pasal 310 ayat 4, karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Komisi III DPR Anggap Wajar Budi Arie Diperiksa Bareskrim
Jumat, 20 Desember 2024
HUKUM
KPK Menyebut Penambahan Masa Pencegahan Buronan Harun Masiku Tidak Diperlukan Lagi
Jumat, 20 Desember 2024
HUKUM
Polres Jakbar Gerebek Kampung Narkoba
Jumat, 20 Desember 2024
HUKUM
KPK tegaskan belum ada tersangka dalam kasus CSR BI
Jumat, 20 Desember 2024
HUKUM
Polisi Tangkap Komplotan Pencurian Mobil Yang Beraksi Di Lintas Wilayah
Jumat, 20 Desember 2024
HUKUM
Tim Gabungan Berhasil Tindak 827 Kasus Barang Ilegal
Jumat, 20 Desember 2024
SINPO SEPEKAN
Amerika Isyaratkan Dukungan Bersyarat Untuk Pemerintahan Suriah Mendatang | Sinpo Dunia Sepekan
21 Desember 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Komitmen Bolt Dalam Mensejahterakan Hewan
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Tamron Tamsil Menangis Saat Bacakan Pledoi
HUKUM | 4 hari yang lalu
#3
Datangi Markas PBB, Fraksi PKS Perjuangkan Nasib Anak Gaza
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
TNI AD Kerahkan Batalion Dukung Swasembada Pangan Di Kalimantan
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Miris, Aksi Begal Payudara Kembali Terjadi
PERISTIWA | 4 hari yang lalu