Polisi Tetapkan Supir Truk Penabrak Anggota Patwal PMJ Sebagai Tersangka

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12:31 WIB
SinPo.tv - Polda Metro Jaya menetapkan supir truk berinisial CS sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam berkendara yang mengakibatkan tewasnya anggota Polisi Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan, di Kilo Meter 13 Tol Cikampek, pada Kamis 28 Oktober 2021. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelaku dikenakan pasal 310 ayat 4, karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Komisi II DPR RI Temukan Anomali Tata Ruang di NTB
Selasa, 03 Juni 2025
HUKUM

Komisi X DPR Akan Revisi Undang-Undang Sisdiknas
Selasa, 03 Juni 2025
HUKUM

DPR Dorong Kartu Nusuk Belum Terdistribusi Menyeluruh
Selasa, 03 Juni 2025
HUKUM

Pelaku Pembunuhan Bos Sembako Berhasil Ditangkap
Selasa, 03 Juni 2025
HUKUM

Polsek Medan Tambung Tembak Spesialis Bongkar Rumah
Senin, 02 Juni 2025
HUKUM

Respon KP2MI Soal 3 WNI Ilegal Di Mekkah
Senin, 02 Juni 2025
SINPO SEPEKAN
Nasib Komitmen Transisi Energi Indonesia Di Bawah Trump | SIN PO Dunia Sepekan
01 Juni 2025 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
MoU Kemenhut dengan PT Sumitomo Forestry Indonesia
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Nasib Komitmen Transisi Energi Indonesia Di Bawah Trump | SIN PO Dunia Sepekan
SINPO SEPEKAN | 3 hari yang lalu
#3
Prabowo Serukan Israel untuk Kemerdekaan Palestina
POLITIK | 4 hari yang lalu
#4
Menteri P2MI Luncurkan Buku Kinerja
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Jelang Idul Adha, Harga Bahan Pokok Masih Stabil
NASIONAL | 2 hari yang lalu