Polisi Tetapkan Supir Truk Penabrak Anggota Patwal PMJ Sebagai Tersangka
Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12:31 WIB
SinPo.tv - Polda Metro Jaya menetapkan supir truk berinisial CS sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam berkendara yang mengakibatkan tewasnya anggota Polisi Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan, di Kilo Meter 13 Tol Cikampek, pada Kamis 28 Oktober 2021. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelaku dikenakan pasal 310 ayat 4, karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Tidak Hadir, Sidang Amar Zoni Ditunda
Jumat, 03 Mei 2024
HUKUM
Bupati Sidoarjo Mangkir dari Panggilan KPK
Jumat, 03 Mei 2024
HUKUM
Dewas KPK Jadwal Ulang Sidang Etik Nurul Ghufron
Kamis, 02 Mei 2024
HUKUM
Sekelompok Geng Motor Bawa Sajam Ke Kompleks TNI AU
Kamis, 02 Mei 2024
HUKUM
Artis Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Senin, 29 April 2024
HUKUM
Rio Reifan Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Narkoba
Senin, 29 April 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Polisi Berhasil Sita 5 Kg Sabu Di Jakarta
KEAMANAN | 17 jam yang lalu
#2
Seorang Pria Terjun Bebas di Glodok
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Kasus DBD Di RSUD Tamansari Meningkat
KESEHATAN | 6 hari yang lalu
#4
Ketua TKN Dukung Prabowo Libatkan Seluruh Mantan Presiden Dalam Penyusunan Kabinet
POLITIK | 4 hari yang lalu
#5
Amukan Sijago Merah, Hanguskan Kios Bensin
PERISTIWA | 2 hari yang lalu