SinPo.tv

Polisi Tangkap Sindikat Pembuat STNK Palsu

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 12 Maret 2025 | 13:00 WIB

SinPo.tv -  

Empat orang yang tergabung dalam komplotan kasus penipuan pembuatan STNK palsu kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Mereka ditangkap pada Selasa, 11 Maret 2025, setelah nekat menjalankan aksinya di Cianjur, Jawa Barat. Para pelaku yang berasal dari kelompok Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, atau Sunda Archipelago, mengklaim memiliki kewenangan untuk mencetak STNK sendiri sebagai surat kendaraan resmi di Indonesia. Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama lima tahun dan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

VIDEOTERKAIT