Menkum Ungkap Alasan Kenaikan Biaya Lepas Status WNI
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 22 Juli 2026 | 13:40 WIB
SinPo.tv - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasan pemerintah menaikkan tarif biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Supratman mengatakan hal tersebut dilakukan karena kebijakan biaya pelepasan status WNI tidak mengalami perubahan selama 10 tahun.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
BGN Lantik Lima Pejabat Eselon I Baru
Rabu, 22 Juli 2026
NASIONAL
Menkum Ungkap Alasan Kenaikan Biaya Lepas Status WNI
Rabu, 22 Juli 2026
NASIONAL
Kepala BGN Naniek Deyang Ajukan Pengunduran Diri
Rabu, 22 Juli 2026
NASIONAL
Aksi Larry Kucing "Downing Street" Curi Perhatian
Rabu, 22 Juli 2026
NASIONAL
Waspada! Modus Titip Barang Berharga, Incar Penjaga Konter
Rabu, 22 Juli 2026
NASIONAL
Restoran Kamerun Di Jantung Kota Meksiko
Rabu, 22 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Tiga Kios Sembako dan Plastik Ludes Terbakar di Bekasi
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Pelaku Pembunuhan Ojek Online Ditangkap
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
Kejagung Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Keluhan Guru Di Sosmed Berujung Kunjungan Wapres
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#5
Jaguar ‘POTY’ Ramal Argentina Raih Piala Dunia
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu





