Menkum Ungkap Alasan Kenaikan Biaya Lepas Status WNI
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 22 Juli 2026 | 13:40 WIB
SinPo.tv - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasan pemerintah menaikkan tarif biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Supratman mengatakan hal tersebut dilakukan karena kebijakan biaya pelepasan status WNI tidak mengalami perubahan selama 10 tahun.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres
Senin, 19 Oktober 2026
NASIONAL
Sekolah Rakyat Bantu Ketiga Anak Juru Parkir
Senin, 19 Oktober 2026
NASIONAL
KPID Provinsi NTB Raih Penghargaan Pahlawan Perbatasan
Senin, 19 Oktober 2026
NASIONAL
HUT Ke-3 Sinpo Tv, Apresiasi Pahlawan Perbatasan
Senin, 19 Oktober 2026
NASIONAL
Penganugerahan Karya Jurnalistik Sekolah Rakyat
Senin, 19 Oktober 2026
NASIONAL
Penganugerahan Karya Jurnalistik Sekolah Rakyat
Senin, 19 Oktober 2026
SINPO SEPEKAN
Kemenkes Catat 283.270 Kasus Ispa Akibat Karhutla | Kilas Sepekan
18 Oktober 2026 | 17:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Macron Kritik Trump Longgarkan Pembatasan Diesel Rusia
INTERNASIONAL | 1 hari yang lalu
#2
Kemenkes Catat 283.270 Kasus Ispa Akibat Karhutla | Kilas Sepekan
KILAS SEPEKAN | 20 jam yang lalu
#3
3 Tahun SIN PO Tv: Tumbuh, Berubah, Berdampak | Bincang Spesial
BINCANG SPESIAL | 1 hari yang lalu
#4
BP BUMN Bersinergi Akselerasi Industrialisasi Hingga Transportasi RI
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Tawuran! Seorang Pelajar Tewas Terbacok
HUKUM | 4 hari yang lalu




