SinPo.tv

Menkum Ungkap Alasan Kenaikan Biaya Lepas Status WNI

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 22 Juli 2026 | 13:40 WIB

SinPo.tv -  Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasan pemerintah menaikkan tarif biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Supratman mengatakan hal tersebut dilakukan karena kebijakan biaya pelepasan status WNI tidak mengalami perubahan selama 10 tahun.

VIDEOTERKAIT