SinPo.tv

Lakukan Pencurian Hingga Overstay, 5 Wna Dideportasi

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 08 November 2026 | 15:30 WIB

SinPo.tv -  Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi lima warga negara asing asal Tiongkok, Iran, dan Nigeria atas sejumlah pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian arloji dan gangguan ketertiban hingga melebihi masa izin tinggal selama lebih dari tujuh tahun.

VIDEOTERKAIT