SinPo.tv

Guru Besar Universitas Hasanuddin Divonis 1 Tahun Terkait Kasus Penipuan Surat Mahkamah Agung

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 13 Maret 2025 | 13:30 WIB

SinPo.tv -  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Guru Besar Hukum Internasional Universitas Hasanuddin Makassar, Profesor Marthen Napang, dengan hukuman satu tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Agung.

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
SINPO SEPEKAN
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

31 Oktober 2025 | 10:40 WIB

VIDEOTERPOPULER