SinPo.tv

Guru Besar Universitas Hasanuddin Divonis 1 Tahun Terkait Kasus Penipuan Surat Mahkamah Agung

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 13 Maret 2025 | 13:30 WIB

SinPo.tv -  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Guru Besar Hukum Internasional Universitas Hasanuddin Makassar, Profesor Marthen Napang, dengan hukuman satu tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Agung.

VIDEOTERKAIT