SinPo.tv

Guru Besar Universitas Hasanuddin Divonis 1 Tahun Terkait Kasus Penipuan Surat Mahkamah Agung

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 13 Maret 2025 | 13:30 WIB

SinPo.tv -  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Guru Besar Hukum Internasional Universitas Hasanuddin Makassar, Profesor Marthen Napang, dengan hukuman satu tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Agung.

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
VIDEOTERPOPULER
#1
12 Ton Cincau Formalin Ditemui di Pasar Serang
12 Ton Cincau Formalin Ditemui di Pasar Serang

PERISTIWA | 6 hari yang lalu

#2
Kecelakaan Pemudik Di Tol Pekalongan - Batang
Kecelakaan Pemudik Di Tol Pekalongan - Batang

PERISTIWA | 6 hari yang lalu

#3
Prabowo Ajak Warga Bayar Zakat Jelang Lebaran
Prabowo Ajak Warga Bayar Zakat Jelang Lebaran

NASIONAL | 6 hari yang lalu

#5
Rombongan Mudik Gratis Dilepas
Rombongan Mudik Gratis Dilepas

NASIONAL | 6 hari yang lalu