BNN Musnahkan 200 Kg Narkoba Dari Malaysia
 
    Laporan: Tim Redaksi
        Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00 WIB
    SinPo.tv - Upaya penyeludupan 200 Kg Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstasi dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan oleh Kodam Tanjungpura Kalimantan Barat, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional. Para pelaku melakukan penyelundupan dimalam hari melalui jalur tikus atau jalan hutan yang membatasi wilayah Malaysia dan Indonesia.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
     
    Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika Tembakau Sintetis
    Rabu, 29 Oktober 2025
    HUKUM
     
    Kajari Samarinda Musnahkan Puluhan Ribu Barang Bukti Rampasan Negara
    Rabu, 29 Oktober 2025
    HUKUM
     
    Polres Bogor Amankan 155 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
    Selasa, 28 Oktober 2025
    HUKUM
     
    Respon Cepat Brimob Polda Metro Tangani Anjloknya KA Purwojaya
    Senin, 27 Oktober 2025
    HUKUM
     
    Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Di Bawah Umur
    Senin, 27 Oktober 2025
    HUKUM
     
    Polres Jakarta Timur Ungkap Peredaran Sabu Dan Ganja
    Senin, 27 Oktober 2025
     SINPO SEPEKAN
                                            
                Prabowo Disambut Tepuk Tangan Meriah Pemimpin Dunia, Takbir Menggema Di Gaza | Kilas Sepekan
                19 Oktober 2025 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
        #1
            
                Diduga Dikeroyok, Mandor TKA Tewas Di Kawasan Industri
                
            PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#2
            
                Berlaku Kasar, Mandor Bangunan Tewas Dikeroyok Pekerja
                
            PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#3
            
                Evakuasi Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Pemalang
                
            NASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
            
                Angin Kencang, Atap Lapangan Padel Anwa Racquet Club Ambruk
                
            PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#5
            
                Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kalimalang
                
            PERISTIWA | 2 hari yang lalu






