Seorang Ayah Di Sumbar Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 11 Februari 2026 | 19:10 WIB
SinPo.tv - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menanggapi terkait seorang ayah yang dijatuhkan hukuman mati setelah melakukan pembunuhan usai anaknya menjadi korban kekerasan seksual di Pariaman, Sumatera Barat. Meski pembunuhan tidak dapat dibenarkan, dirinya meminta untuk dapat mempertimbangkan tujuan dan motif pelaku sesuai pada Pasal 54 KUHP.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Seorang Ayah Di Sumbar Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya
Rabu, 11 Februari 2026
HUKUM
Ladang Ganja Ditemukan Di Tanah Karo
Selasa, 10 Februari 2026
HUKUM
Mensos Apresiasi DPR Soal Tindaklanjut Penonaktifan BPJS PBI
Senin, 09 Februari 2026
HUKUM
Satresnarkoba Polres Serang Sita 14 Kg Ganja Dan Ratusan Gram Sabu
Jumat, 06 Februari 2026
HUKUM
Polsek Serpong Ungkap Sabu 2 KG dan Ribuan Obat Keras
Jumat, 06 Februari 2026
HUKUM
BNN Angkat Bicara Soal Tabung Whip Pink
Selasa, 03 Februari 2026
SINPO SEPEKAN
Pemerintah Kerjasama Kembangkan Talenta Digital,Misbakhun Masuk Bursa Calon Ketua OJK| Kilas Sepekan
08 Februari 2026 | 05:05 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Tega!! Suami Bakar Istri Saat Cekcok
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Demokrat Dukungan Jokowi Prabowo-Gibran 2 Periode
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Tukang Kayu Tewas Diserang KKB
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Kasus Epstein Kembali Bayangi Prince Andrew
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#5
Menteri PU Tinjau Lubang Raksasa Di Aceh Tengah
NASIONAL | 2 hari yang lalu





