Seorang Ayah Di Sumbar Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 11 Februari 2026 | 19:10 WIB
SinPo.tv - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menanggapi terkait seorang ayah yang dijatuhkan hukuman mati setelah melakukan pembunuhan usai anaknya menjadi korban kekerasan seksual di Pariaman, Sumatera Barat. Meski pembunuhan tidak dapat dibenarkan, dirinya meminta untuk dapat mempertimbangkan tujuan dan motif pelaku sesuai pada Pasal 54 KUHP.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Kurang Dari 24 Jam, Jatanras Ringkus Pelaku Perampokan Minimarket
Minggu, 21 Juni 2026
HUKUM
Pencurian Rumah Kosong di Bekasi, Pelaku Kenal Korban
Minggu, 21 Juni 2026
HUKUM
Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar
Minggu, 21 Juni 2026
HUKUM
Pergoki Murid Mencuri, Guru Tewas Ditikam, di Oku Selatan
Jumat, 19 Juni 2026
HUKUM
Aksi Komplotan Rampok Terekam CCTV, 1 Pelaku Berhasil Diringkus Petugas
Kamis, 18 Juni 2026
HUKUM
Pelaku Pencurian Emas Berhasil Ditangkap
Kamis, 18 Juni 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Pria Aniaya Dan Sekap Gadis Selama 3 Tahun
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#2
KDM Cek Kondisi Korban Viral Penyekapan Gadis Selama 3 Tahun
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#3
Komisi VIII DPR Prihatin Soal Kasus Wanita Disekap 3 Tahun
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#4
DPR Kecam Keras Kasus Wanita Disekap di Bandung 3 Tahun
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Amankan 16 Motor, Polres Pandeglang Gulung Komplotan Curanmor
PERISTIWA | 6 hari yang lalu





