SinPo.tv

2 WNA Malaysia Selundupkan Narkoba, Dituntut Hukuman Mati

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 10 Maret 2026 | 11:50 WIB

SinPo.tv -  2 warga negara Malaysia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin siang. Kedua terdakwa terbukti membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam kopernya.

VIDEOTERKAIT