Pemerintah Longgarkan Aturan Batas Usia CPNS Bidang Medis
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 06 November 2026 | 18:10 WIB
SinPo.tv - Pemerintah memutuskan tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN akan mendapatkan pengaturan khusus, seperti kebijakan yang diberikan kepada tenaga guru non-ASN. Kebijakan ini dipertimbangkan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga kesehatan mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Raja Antoni Jenguk 5 Kru Heli Mi-17 Yang Selamat
Jumat, 06 November 2026
NASIONAL
Pemerintah Longgarkan Aturan Batas Usia CPNS Bidang Medis
Jumat, 06 November 2026
NASIONAL
Pemerintah Siapkan Program Satu Rekening, Bansos Dan Stimulus Nataru
Jumat, 06 November 2026
NASIONAL
MBG dan KDKMP Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Jumat, 06 November 2026
NASIONAL
Polda Kaltara Ungkap 80 Kasus Narkoba, 116 Tersangka Ditangkap
Jumat, 06 November 2026
NASIONAL
Menag Dorong Santri Berperan Wujudkan Indonesia Emas 2045
Jumat, 06 November 2026
SINPO SEPEKAN
Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla Bromo-Ijen | Kilas Sepekan
01 November 2026 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Jesus De Miguel Meninggal Usai Benturan di Lapangan
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Kesal Tak Dijemput, Nenek Bakar Cucu Dengan Korek Gas
HUKUM | 4 hari yang lalu
#3
Gubernur BI Komitmen Jaga Rupiah Dan Pertumbuhan Ekonomi
NASIONAL | 23 jam yang lalu
#4
Wamenaker Resmikan Warkop Agam Laen
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Klinik Kopdes Merah Putih Bisa Layani Peserta BPJS Kesehatan
NASIONAL | 5 hari yang lalu





