SinPo.tv

Klinik Kopdes Merah Putih Bisa Layani Peserta BPJS Kesehatan

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 01 November 2026 | 15:50 WIB

SinPo.tv -  BPJS Kesehatan menegaskan pelayanan kesehatan di klinik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus tetap memenuhi persyaratan regulasi fasilitas kesehatan tingkat pertama.Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, memastikan klinik dapat melayani peserta BPJS apabila telah memenuhi ketentuan izin operasional dan izin praktik dokter, tanpa harus memindahkan kepesertaan warga.

VIDEOTERKAIT