Membawa 44,1 Kilogram Ganja Kurir Narkoba Ditangkap
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 05 November 2026 | 10:30 WIB
SinPo.tv - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran ganja antarprovinsi. Satu tersangka berinisial YT dibekuk saat melakukan pengiriman melalui jalur darat di Tol Jagorawi. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti ganja seberat 44,1 kilogram.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Razia 2 Apartemen Di Depok, Imigrasi Amankan 13 WNA
Rabu, 04 November 2026
HUKUM
BKSDA Sumsel Translokasi 7 Burung Endemik ke Maluku
Rabu, 04 November 2026
HUKUM
Menko Kumham Imipas Tanggapi Penetapan Tersangka Pati Polri
Rabu, 04 November 2026
HUKUM
Kapolda Metro Jaya Siapkan Penataan Kampung Bahari Bebas Narkoba
Rabu, 04 November 2026
HUKUM
Menyamar Sebagai Pembeli, Pria Rampas Ponsel Pemilik Konter
Rabu, 04 November 2026
HUKUM
Petugas Gabungan Menggerebek Rumah Sarang Narkoba
Rabu, 04 November 2026
SINPO SEPEKAN
Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla Bromo-Ijen | Kilas Sepekan
01 November 2026 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Jesus De Miguel Meninggal Usai Benturan di Lapangan
INTERNASIONAL | 22 jam yang lalu
#2
Kesal Tak Dijemput, Nenek Bakar Cucu Dengan Korek Gas
HUKUM | 2 hari yang lalu
#3
Wamenaker Resmikan Warkop Agam Laen
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Polri Tetapkan 245 Tersangka Kasus Karhutla
HUKUM | 6 hari yang lalu
#5
Klinik Kopdes Merah Putih Bisa Layani Peserta BPJS Kesehatan
NASIONAL | 3 hari yang lalu





