SinPo.tv

Jamak Tolak Illicit Enrichment Masuk RUU Perampasan Aset

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:20 WIB

SinPo.tv -  Jaringan Advokat dan Masyarakat Antikorupsi (JAMAK) menolak ketentuan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak wajar dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR. JAMAK menilai pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

VIDEOTERKAIT