SinPo.tv

Vonis Erintuah dan Mangapul dalam Kasus Ronald Tannur

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB

SinPo.tv -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pembebasan terpidana pembunuhan Ronald Tannur.

VIDEOTERKAIT