SinPo.tv

Vonis Erintuah dan Mangapul dalam Kasus Ronald Tannur

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB

SinPo.tv -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pembebasan terpidana pembunuhan Ronald Tannur.

VIDEOTERKAIT
VIDEOTERPOPULER
#2
Ancol Bakal Gelar Shalat Ied Idul Fitri
Ancol Bakal Gelar Shalat Ied Idul Fitri

NASIONAL | 5 hari yang lalu

#3
Serangan Iran Hantam Tel Aviv
Serangan Iran Hantam Tel Aviv

INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu

#4
Netanyahu Ucapkan Selamat Tahun Baru Nowruz
Netanyahu Ucapkan Selamat Tahun Baru Nowruz

INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu