SinPo.tv

Vonis Erintuah dan Mangapul dalam Kasus Ronald Tannur

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB

SinPo.tv -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pembebasan terpidana pembunuhan Ronald Tannur.

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
SINPO SEPEKAN
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

31 Oktober 2025 | 10:40 WIB

VIDEOTERPOPULER
#1
#2
#3
Isu Asteroid 31 Atlas Nasa Pastika Aman
Isu Asteroid 31 Atlas Nasa Pastika Aman

PERISTIWA | 5 hari yang lalu

#4
Rusia Klaim Kepung 2  Kota Ukraina
Rusia Klaim Kepung 2 Kota Ukraina

INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu

#5