Vonis Erintuah dan Mangapul dalam Kasus Ronald Tannur
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
SinPo.tv - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pembebasan terpidana pembunuhan Ronald Tannur.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Tim Jatanras Polda Sumsel, Tangkap Terduga Pelaku Curanmor
Rabu, 14 Oktober 2026
HUKUM
Lapak Bedeng Narkoba Di Kampung Ambon, Dibongkar
Rabu, 14 Oktober 2026
HUKUM
Terekam CCTV! Pencurian Sepeda Motor Di Gang Sempit
Rabu, 14 Oktober 2026
HUKUM
Nyamar Jadi Pemulung, Petugas Tangkap Pelaku Curanmor Saat COD
Rabu, 14 Oktober 2026
HUKUM
Tawuran! Seorang Pelajar Tewas Terbacok
Rabu, 14 Oktober 2026
HUKUM
KPK Geledah Kantor BNPB Pasca OTT
Rabu, 14 Oktober 2026
SINPO SEPEKAN
4 WNI Kapal MT Honour 25 Tiba Di Tanah Air, Serah Terima Jabatan Kepala KSP | Kilas Sepekan
11 Oktober 2026 | 05:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Kebakaran Pasar Andir Garut, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
NasDem Buka Suara Soal Dugaan Surat Pemakzulan Gibran
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
PDIP Sarankan Gibran Mundur Jika Taat Hukum
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Tabung Gas Pabrik Meledak, Sejumlah Rumah Warga Rusak
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Tawuran! Seorang Pelajar Tewas Terbacok
HUKUM | 22 jam yang lalu




