Vonis Erintuah dan Mangapul dalam Kasus Ronald Tannur
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
SinPo.tv - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pembebasan terpidana pembunuhan Ronald Tannur.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Kasus Dugaan Kekerasan Daycare di Yogyakarta Meluas, 93 Anak Terdata Sebagai Korban
Kamis, 07 Mei 2026
HUKUM
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Benih Lobster
Kamis, 07 Mei 2026
HUKUM
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 620 Ekor Burung Ilegal
Kamis, 07 Mei 2026
HUKUM
Kapolri Tekankan Sinergitas Penegak Hukum Di Rakernis Bareskrim
Kamis, 07 Mei 2026
HUKUM
Buron 1 Bulan, Pelaku Penusukan Diringkus Polisi
Kamis, 07 Mei 2026
HUKUM
Pencabulan Modus Timbang Badan, Guru Silat Cabuli Murid Sesama Jenis
Kamis, 07 Mei 2026
SINPO SEPEKAN
DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang - Undang, DPR Respon Kenaikan Harga BBM Non Subsidi | Kilas Sepekan
26 April 2026 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM, Apel Puncak Hari Otonomi Daerah | Ruang Kabinet
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Remaja Dicekoki Miras Lalu Disetubuhi
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#3
Danantara Akuisisi Saham GOTO
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#4
Dirut KAI Meminta Maaf Ke Keluarga Korban, 3000 Unit Rumah Subsidi Untuk Papua | Kilas Sepekan
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Kebakaran Hanguskan Rumah Dan Ruko Di Kalideres
PERISTIWA | 5 hari yang lalu





