Vonis Erintuah dan Mangapul dalam Kasus Ronald Tannur

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
SinPo.tv - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pembebasan terpidana pembunuhan Ronald Tannur.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Polisi Sikat Preman Di Bogor Berkedok Mata Elang
Senin, 12 Mei 2025
HUKUM

Istana Respon Soal Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo–Jokowi
Minggu, 11 Mei 2025
HUKUM

Polisi Sikat Preman Di Bogor Berkedok Mata Elang
Minggu, 11 Mei 2025
HUKUM

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pria Di Kalideres
Minggu, 11 Mei 2025
HUKUM

Vonis Erintuah dan Mangapul dalam Kasus Ronald Tannur
Jumat, 09 Mei 2025
HUKUM

Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor
Jumat, 09 Mei 2025
SINPO SEPEKAN
Capaian 6 Bulan Pemerintah Prabowo, Ekonomi RI Ke-2 Tertinggi Di Kelompok G20 | SIN PO Sepekan
11 Mei 2025 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Pembukaan Program P3N Lemhanas Angkatan Ke-25 | Kilas SIN PO
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Rakornis POM TNI 2025
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
Telkom Indonesia Gelar Media Update Telkom Group
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pria Di Kalideres
HUKUM | 1 hari yang lalu
#5
Polisi Militer Siap Wujudkan TNI Prima
NASIONAL | 5 hari yang lalu