Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan Oleh Pemerintah
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 27 Oktober 2025 | 18:00 WIB
SinPo.tv - Pemerintah secara resmi melegalkan umrah mandiri di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Calon jemaah nantinya dapat berangkat tanpa melalui biro travel umrah atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Prabowo Dorong Integrasi Dan Kerja Sama Asean Plus Three
Senin, 27 Oktober 2025
NASIONAL
Repatriasi 40 Burung Perkici Dada Merah
Senin, 27 Oktober 2025
NASIONAL
Wamenpora Minta Pebulu Tangkis Indonesia Masters Jaga Konsistensi
Senin, 27 Oktober 2025
NASIONAL
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan Oleh Pemerintah
Senin, 27 Oktober 2025
NASIONAL
Menko PM-Menteri PPPA Rakor Bahas Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Senin, 27 Oktober 2025
NASIONAL
Umrah Mandiri Dipastikan Tak Menganggu Usaha Biro Travel
Senin, 27 Oktober 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Disambut Tepuk Tangan Meriah Pemimpin Dunia, Takbir Menggema Di Gaza | Kilas Sepekan
19 Oktober 2025 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Pesawat Kargo Jatuh Di Hong Kong, 2 Orang Tewas
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Evakuasi Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Pemalang
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#3
Ibu Tiri Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Tewas, Pria Pedofil B*n*h Bocah Di Mushola | Catatan Kriminal
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
Kereta Api Harina Tabrak Truk Di Perlintasan Kaligawe Semarang
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#5
Serobotan Antrian BBM, Sopir Angkutan Desa Tewas Ditembak
NASIONAL | 5 hari yang lalu






