SinPo.tv

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan Oleh Pemerintah

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 27 Oktober 2025 | 18:00 WIB

SinPo.tv -  Pemerintah secara resmi melegalkan umrah mandiri di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Calon jemaah nantinya dapat berangkat tanpa melalui biro travel umrah atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

VIDEOTERKAIT
VIDEOTERPOPULER
#1
Pergoki Perampok, Ibu Dan Anak Dibacok
Pergoki Perampok, Ibu Dan Anak Dibacok

PERISTIWA | 3 hari yang lalu

#5
Ribuan Warga Iran Rayakan Idul Ghadir
Ribuan Warga Iran Rayakan Idul Ghadir

INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu