SinPo.tv

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan Oleh Pemerintah

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 27 Oktober 2025 | 18:00 WIB

SinPo.tv -  Pemerintah secara resmi melegalkan umrah mandiri di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Calon jemaah nantinya dapat berangkat tanpa melalui biro travel umrah atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

VIDEOTERKAIT