SinPo.tv

Tarif Transportasi Umum Hanya 1 Rupiah Pada 17 Agustus

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 10 Agustus 2026 | 18:40 WIB

SinPo.tv -  Kabar gembira bagi masyarakat pengguna transportasi umum di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan tarif khusus sebesar Rp1 untuk seluruh moda transportasi umum yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 17 Agustus. 

VIDEOTERKAIT