SinPo.tv

Pemerintah Percepat Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Di Hari Kemerdekaan

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 10 Agustus 2026 | 19:50 WIB

SinPo.tv -  Pemerintah akan mempercepat proses balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal dalam waktu 10 hari. Kebijakan ini akan mulai diluncurkan pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

VIDEOTERKAIT