SinPo.tv

Supir Truk GT Ciawi Terancam 12 Tahun Penjara

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 16 Februari 2025 | 19:40 WIB

SinPo.tv -  Sopir truk bermuatan galon, Bendi Wijaya, 30 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 KM 41, Tol Jagorawi, yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bendi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2, 1, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 24 juta.

VIDEOTERKAIT
SINPO SEPEKAN
DKI Jakarta Siap Dukung Sarana dan Venue PON 2028
DKI Jakarta Siap Dukung Sarana dan Venue PON 2028

24 Juni 2026 | 13:20 WIB

VIDEOTERPOPULER