SinPo.tv

Supir Truk GT Ciawi Terancam 12 Tahun Penjara

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 16 Februari 2025 | 19:40 WIB

SinPo.tv -  Sopir truk bermuatan galon, Bendi Wijaya, 30 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 KM 41, Tol Jagorawi, yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bendi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2, 1, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 24 juta.

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
VIDEOTERPOPULER
#1
12 Ton Cincau Formalin Ditemui di Pasar Serang
12 Ton Cincau Formalin Ditemui di Pasar Serang

PERISTIWA | 6 hari yang lalu

#2
Kecelakaan Pemudik Di Tol Pekalongan - Batang
Kecelakaan Pemudik Di Tol Pekalongan - Batang

PERISTIWA | 6 hari yang lalu

#3
Prabowo Ajak Warga Bayar Zakat Jelang Lebaran
Prabowo Ajak Warga Bayar Zakat Jelang Lebaran

NASIONAL | 6 hari yang lalu

#5
Rombongan Mudik Gratis Dilepas
Rombongan Mudik Gratis Dilepas

NASIONAL | 6 hari yang lalu