Supir Truk GT Ciawi Terancam 12 Tahun Penjara
Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 16 Februari 2025 | 19:40 WIB
SinPo.tv - Sopir truk bermuatan galon, Bendi Wijaya, 30 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 KM 41, Tol Jagorawi, yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bendi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2, 1, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 24 juta.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Tim Jatanras Polda Sumsel, Tangkap Terduga Pelaku Curanmor
Rabu, 14 Oktober 2026
HUKUM
Lapak Bedeng Narkoba Di Kampung Ambon, Dibongkar
Rabu, 14 Oktober 2026
HUKUM
Terekam CCTV! Pencurian Sepeda Motor Di Gang Sempit
Rabu, 14 Oktober 2026
HUKUM
Nyamar Jadi Pemulung, Petugas Tangkap Pelaku Curanmor Saat COD
Rabu, 14 Oktober 2026
HUKUM
Tawuran! Seorang Pelajar Tewas Terbacok
Rabu, 14 Oktober 2026
HUKUM
KPK Geledah Kantor BNPB Pasca OTT
Rabu, 14 Oktober 2026
SINPO SEPEKAN
4 WNI Kapal MT Honour 25 Tiba Di Tanah Air, Serah Terima Jabatan Kepala KSP | Kilas Sepekan
11 Oktober 2026 | 05:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Kebakaran Pasar Andir Garut, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
NasDem Buka Suara Soal Dugaan Surat Pemakzulan Gibran
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
PDIP Sarankan Gibran Mundur Jika Taat Hukum
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Tabung Gas Pabrik Meledak, Sejumlah Rumah Warga Rusak
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Tawuran! Seorang Pelajar Tewas Terbacok
HUKUM | 22 jam yang lalu




