Supir Truk GT Ciawi Terancam 12 Tahun Penjara
Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 16 Februari 2025 | 19:40 WIB
SinPo.tv - Sopir truk bermuatan galon, Bendi Wijaya, 30 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 KM 41, Tol Jagorawi, yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bendi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2, 1, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 24 juta.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Bersenpi
Jumat, 03 Juli 2026
HUKUM
Nekat! Pencuri Gasak Motor Peziarah di TPU
Jumat, 03 Juli 2026
HUKUM
Dimassa, Pelaku Pembobol Minimarket Nyaris Tewas
Jumat, 03 Juli 2026
HUKUM
Penadah Curanmor Dibekuk, 10 Motor Curian Disita
Jumat, 03 Juli 2026
HUKUM
Terobos Lampu Merah, Truk Tabrak Pemotor
Kamis, 02 Juli 2026
HUKUM
Prabowo: Indonesia Masuk Fase Transformasi Besar
Kamis, 02 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Otoritas Iran Sebut Khamenei Dimakamkan Di Irak
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Kecelakaan Beruntun! Pengendara Ojol Tewas, 6 Lainnya Luka Serius
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Prabowo: Hormati Kritik, Tapi Tak Boleh Rusak Demokrasi
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Berenang, 3 Bocah SD Tewas Tenggelam Di Irigasi Tambak
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#5
Dekranas Bakal Gelar HUT Ke-46 Tahun Di Makasar
NASIONAL | 4 hari yang lalu





