Supir Truk GT Ciawi Terancam 12 Tahun Penjara
Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 16 Februari 2025 | 19:40 WIB
SinPo.tv - Sopir truk bermuatan galon, Bendi Wijaya, 30 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 KM 41, Tol Jagorawi, yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bendi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2, 1, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 24 juta.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Bareskrim Dan BI Musnahkan Ratusan Ribu Uang Palsu
Rabu, 13 Mei 2026
HUKUM
Polisi Sita Ribuan Motor Bodong Siap Ekspor Ke Afrika Dan Pasifik
Selasa, 12 Mei 2026
HUKUM
Polisi Tangkap Pelaku Ranmor Di Warnet Yang Terekam CCTV
Selasa, 12 Mei 2026
HUKUM
Bareskrim Polri Terima Laporan Dugaan Haji Nonprosedural
Jumat, 08 Mei 2026
HUKUM
Kasus Dugaan Kekerasan Daycare di Yogyakarta Meluas, 93 Anak Terdata Sebagai Korban
Kamis, 07 Mei 2026
HUKUM
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Benih Lobster
Kamis, 07 Mei 2026
SINPO SEPEKAN
DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang - Undang, DPR Respon Kenaikan Harga BBM Non Subsidi | Kilas Sepekan
26 April 2026 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Ricuh Demo Penambang Di Bolivia, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Diduga Pengasuh Cabuli Santri, Pondok Pesantren Dibakar Warga
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
TPPO 2 Siswi SMP Jadi Terapis Pijat Plus, Terungkap
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
Ponpes Dibakar Usai Dugaan Pelecehan Santri, Polisi Jadi Korban Penembakan | CATATAN KRIMINAL
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#5
Motor Tersangkut Di Lampu Lalu Lintas Usai Tabrakan
PERISTIWA | 6 hari yang lalu





