RUU Perampasan Aset Mengatur Pemulihan Hak Korban
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 05 November 2026 | 17:50 WIB
SinPo.tv - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pengaturan perampasan aset terkait tindak pidana tidak hanya berorientasi pada pemberantasan korupsi, tetapi juga diharapkan mampu memulihkan kerugian masyarakat akibat berbagai kejahatan ekonomi.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
BNPB Percepat Penanganan Banjir di 3 Provinsi
Kamis, 05 November 2026
NASIONAL
Pemerintah Pastikan Dinamika Internal Polri Tak Ganggu Stabilitas Nasional
Kamis, 05 November 2026
NASIONAL
RUU Perampasan Aset Mengatur Pemulihan Hak Korban
Kamis, 05 November 2026
NASIONAL
Dampak Karhutla, 9.355 Nakes dan 814 Rumah Oksigen Disiapkan
Kamis, 05 November 2026
NASIONAL
Komisi III Targetkan Pengesahan Ruu Perampasan Aset Lebih Cepat
Kamis, 05 November 2026
NASIONAL
Pertemuan Menteri UMKM Dan Ketum Kadin Indonesia
Kamis, 05 November 2026
SINPO SEPEKAN
Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla Bromo-Ijen | Kilas Sepekan
01 November 2026 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Jesus De Miguel Meninggal Usai Benturan di Lapangan
INTERNASIONAL | 1 hari yang lalu
#2
Kesal Tak Dijemput, Nenek Bakar Cucu Dengan Korek Gas
HUKUM | 3 hari yang lalu
#3
Wamenaker Resmikan Warkop Agam Laen
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Klinik Kopdes Merah Putih Bisa Layani Peserta BPJS Kesehatan
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Pemerintah Siapkan Aplikasi MBG Untuk Serap Produk Petani Lokal
NASIONAL | 5 hari yang lalu





