RUU Perampasan Aset Akan Disahkan 15 Desember 2026
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:42 WIB
SinPo.tv - Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember mendatang. Kesepakatan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Kick-Off Road To Harbolnas 2026 Resmi Dimulai
Kamis, 27 Agustus 2026
NASIONAL
Satgas Karhutla Lanud Iskandar Padamkan Kebakaran Lahan
Kamis, 27 Agustus 2026
NASIONAL
IPKP 2026 Naik, Pembangunan Batas Negara Makin Terarah
Kamis, 27 Agustus 2026
NASIONAL
Kementerian PU Salurkan Air Bersih Puskesmas Darurat Borong
Kamis, 27 Agustus 2026
NASIONAL
Pimpinan DPR Jamin Pengamanan Aksi Di Gedung Parlemen
Kamis, 27 Agustus 2026
NASIONAL
RUU Perampasan Aset Akan Disahkan 15 Desember 2026
Kamis, 27 Agustus 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Mensos Respon Soal Gaji 3 Juta Masuk Desil 10 Alias Super Kaya
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Kebakaran Hebat 120 Rumah Adat, 2 Keluarga Tewas Usai Terjun | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#3
Siber TNI Tanggapi Rencana Demo 27 Agustus
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Kebakaran Hebat 120 Rumah Adat Di Desa Wisata Sade Lombok
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#5
2 Orang Pencuri Sepeda Dimassa, erkembangan Situasi Pasca Gempa Di NTT | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 6 hari yang lalu





