Polisi Sita Barang Bukti Digital Anggota Grup Incest Facebook

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 21 Mei 2025 | 19:40 WIB
SinPo.tv - Polisi menyita sejumlah barang bukti dari 6 tersangka anggota grup Facebook Fantasi Sedarah Suka Duka. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal 6 miliar rupiah atas berbagai pelanggaran UU ITE, pornografi, perlindungan anak, dan tindak pidana kekerasan seksual.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Seludupan Liquid Vape Berbahaya, Pencurian Motor Bersenjata Api Kembali Terjadi | Catatan Kriminal
Kamis, 14 Agustus 2025
HUKUM

Infrastruktur Hingga Pembangunan Kewilayahan Terus Dimatangkan
Kamis, 14 Agustus 2025
HUKUM

Maling Bobol Rumah Di Siang Hari, Dalam Hitungan Menit 2 Motor Hilang | Catatan Kriminal
Rabu, 13 Agustus 2025
HUKUM

Polda Jabar Amankan 6 Pelaku Pengemasan Beras Oplosan
Rabu, 13 Agustus 2025
HUKUM

Maling Curi Burung Dan Kandangnya Di Ciledug Indah 2
Minggu, 10 Agustus 2025
HUKUM

Pemerintah Respon Penetapan 3 Tersangka Beras Oplosan
Minggu, 10 Agustus 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Sadis, Balita Tewas Dibunuh Selingkuhan Ibunya
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
Jasad Pasutri Ditemukan Diatas Tumpukan Batu
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Seludupan Liquid Vape Berbahaya, Pencurian Motor Bersenjata Api Kembali Terjadi | Catatan Kriminal
HUKUM | 4 hari yang lalu
#4
Dipolisikan, Wakil Kepala Sekolah SMPN 23 Dinonaktifkan
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#5
Ribuan Driver Ojek Online Menggelar Konvoi Ojol Terbesar
PERISTIWA | 21 jam yang lalu