Polisi Sita Barang Bukti Digital Anggota Grup Incest Facebook
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 21 Mei 2025 | 19:40 WIB
SinPo.tv - Polisi menyita sejumlah barang bukti dari 6 tersangka anggota grup Facebook Fantasi Sedarah Suka Duka. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal 6 miliar rupiah atas berbagai pelanggaran UU ITE, pornografi, perlindungan anak, dan tindak pidana kekerasan seksual.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polres Serang Sita 280 Gram Bibit Sintetis, Senilai 1 Miliar Rupiah
Rabu, 08 Juli 2026
HUKUM
Bungkus Sabu Dalam Kotak Kado Mainan, Tiga Pengedar Ditangkap
Rabu, 08 Juli 2026
HUKUM
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Hingga Milyaran Rupiah
Senin, 06 Juli 2026
HUKUM
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Bersenpi
Jumat, 03 Juli 2026
HUKUM
Nekat! Pencuri Gasak Motor Peziarah di TPU
Jumat, 03 Juli 2026
HUKUM
Dimassa, Pelaku Pembobol Minimarket Nyaris Tewas
Jumat, 03 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Pabrik Pengolahan Plastik Terbakar Di Pakuhaji
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
Jembatan Perintis Garuda Jadi Penghubung Vital Warga Lumajang
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Gerindra Dukung Perpres Soal LGBT
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Kerjasama Ekonomi Jadi Pilar Utama Diplomatik Indonesia-Singapura
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Drone Jadi Penyambung Harapan Di Tengah Banjir Guangxi, China
INTERNASIONAL | 19 jam yang lalu





