Polisi Sita Barang Bukti Digital Anggota Grup Incest Facebook
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 21 Mei 2025 | 19:40 WIB
SinPo.tv - Polisi menyita sejumlah barang bukti dari 6 tersangka anggota grup Facebook Fantasi Sedarah Suka Duka. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal 6 miliar rupiah atas berbagai pelanggaran UU ITE, pornografi, perlindungan anak, dan tindak pidana kekerasan seksual.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Cemburu! Suami Bakar Istri Yang Sedang Hamil
Jumat, 16 Oktober 2026
HUKUM
Pencuri Jarah Uang dan Emas Senilai Setengah Miliar
Jumat, 16 Oktober 2026
HUKUM
Dicuri! Motor Trail Kepala Dinas Sosial Kota Medan Raib
Jumat, 16 Oktober 2026
HUKUM
Modus Jasa Pengiriman Paket, 2 Kurir Ganja Ditangkap
Kamis, 15 Oktober 2026
HUKUM
Terekam CCTV! Bapak Dan Anak Ditangkap Usai Keroyok Remaja
Kamis, 15 Oktober 2026
HUKUM
Polri Tetapkan 223 Orang Dan 9 Korporasi Tersangka Karhutla
Kamis, 15 Oktober 2026
SINPO SEPEKAN
4 WNI Kapal MT Honour 25 Tiba Di Tanah Air, Serah Terima Jabatan Kepala KSP | Kilas Sepekan
11 Oktober 2026 | 05:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Tawuran! Seorang Pelajar Tewas Terbacok
HUKUM | 2 hari yang lalu
#2
Kontak Tembak Di Maybrat, 3 Anggota OPM Tewas
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Presiden Prabowo Perkuat Pengawasan Hutan, Anak-Anak Gaza Jalani Fisioterapi | Ruang Redaksi
RUANG REDAKSI | 6 hari yang lalu
#4
Terikat Tali, Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kost
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, Prabowo Dampingi Timnas Indonesia Angkat Trofi | Ruang Kepresidenan
RUANG KEPRESIDENAN | 6 hari yang lalu





