SinPo.tv

Polisi Sita Barang Bukti Digital Anggota Grup Incest Facebook

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 21 Mei 2025 | 19:40 WIB

SinPo.tv -  Polisi menyita sejumlah barang bukti dari 6 tersangka anggota grup Facebook Fantasi Sedarah Suka Duka. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal 6 miliar rupiah atas berbagai pelanggaran UU ITE, pornografi, perlindungan anak, dan tindak pidana kekerasan seksual.

VIDEOTERKAIT