Pengemudi Ojol Roda 2 Jadi Bagian Dari UMKM
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 02 Juli 2026 | 16:10 WIB
SinPo.tv - Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa mulai 1 Juli 2026, pengemudi ojek online roda dua diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online.Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat pelindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Menpora Pastikan Dukungan Penuh Untuk Asian Games 2026
Kamis, 02 Juli 2026
NASIONAL
Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Cicilan Rp500 Ribu
Kamis, 02 Juli 2026
NASIONAL
Pengemudi Ojol Roda 2 Jadi Bagian Dari UMKM
Kamis, 02 Juli 2026
NASIONAL
Presiden Prabowo Sampaikan 6 Pesan Untuk Polri Di Hari Bhayangkara
Kamis, 02 Juli 2026
NASIONAL
Ribuan Warga Bali Gelar Tradisi Mekotek
Kamis, 02 Juli 2026
NASIONAL
Polri Bentangkan Foto Prabowo di HUT Ke 80 Bhayangkara
Kamis, 02 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Kecelakaan Beruntun! Pengendara Ojol Tewas, 6 Lainnya Luka Serius
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Dukun Ghana Klaim "Kutuk" Harry Kane Di Piala Dunia
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#3
BI Lakukan Ekspansi Likuiditas 1.000 T Untuk Meredam Gejolak Pasar
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#4
KSPSI Ungkap Ratusan Pekerja Terancam PHK
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Kawanan Anak Gorila Peluk Gorila Albino
NASIONAL | 6 hari yang lalu





