SinPo.tv

Pengemudi Ojol Roda 2 Jadi Bagian Dari UMKM

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 02 Juli 2026 | 16:10 WIB

SinPo.tv -  Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa mulai 1 Juli 2026, pengemudi ojek online roda dua diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online.Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat pelindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.

VIDEOTERKAIT
SINPO SEPEKAN
DKI Jakarta Siap Dukung Sarana dan Venue PON 2028
DKI Jakarta Siap Dukung Sarana dan Venue PON 2028

24 Juni 2026 | 13:20 WIB

VIDEOTERPOPULER