SinPo.tv

Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Ijazah Jokowi

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 19 Januari 2026 | 12:40 WIB

SinPo.tv -  Ketua Komisi Tiga DPR, Habiburokhman menyoroti penghentian perkara, dugaan fitnah ijazah palsu, Presiden ketujuh, Joko Widodo, terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis. Dirinya menilai, penerapan mekanisme restorative justice, dalam kasus tersebut, menjadi bukti bahwa KUHP dan KUHAP baru, mewujudkan keadilan dan kemanfaatan hukum.

VIDEOTERKAIT