Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Ijazah Jokowi
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 19 Januari 2026 | 12:40 WIB
SinPo.tv - Ketua Komisi Tiga DPR, Habiburokhman menyoroti penghentian perkara, dugaan fitnah ijazah palsu, Presiden ketujuh, Joko Widodo, terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis. Dirinya menilai, penerapan mekanisme restorative justice, dalam kasus tersebut, menjadi bukti bahwa KUHP dan KUHAP baru, mewujudkan keadilan dan kemanfaatan hukum.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Ijazah Jokowi
Senin, 19 Januari 2026
NASIONAL
Curi Aki Di Pangkalan Truk, Motor Jemaat Gereja Dicuri Di Tangerang | Catatan Kriminal
Senin, 19 Januari 2026
NASIONAL
Presiden UEA Temui Pemimpin Georgia Dan Serbia, Iran Tutup Ruang Udara | Sorotan Dunia
Senin, 19 Januari 2026
NASIONAL
Banjir Melanda Komplek Walikota, Puncak Bogor Dipadati Wisatawan | Menyapa Indonesia Pagi
Senin, 19 Januari 2026
NASIONAL
Kedisiplinan Diklat Petugas Haji Harus Diterapkan Ke Rumah
Minggu, 18 Januari 2026
NASIONAL
Dapur Umum Polri Di Aceh Tamiang Dan Sumbar
Minggu, 18 Januari 2026
SINPO SEPEKAN
Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana, Kelompok Disabilitas Galang Donasi | Kilas Sepekan
14 Desember 2025 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Program MBG bagi Lansia dan Disabilitas, Menpora Membuka Musim Baru IBL 2026 | Ruang Kabinet
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#2
Polisi Tangkap “Raja” Curanmor Palembang, Mahasiswi Tewas Di Depan Kamar Kos | Catatan Kriminal
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#3
TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari Ancaman OPM
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
PSSI Perkenalkan Pelatih Baru, Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Pria Tewas Dibunuh OTK di Tapos, Depok
PERISTIWA | 6 hari yang lalu





