Pendemo Ditangkap Karena Pengerusakan Di Gedung DPR
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 13 Mei 2025 | 21:20 WIB
SinPo.tv - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 5 orang mahasiswa sebagai tersangka atas dugaan tindak pengerusakan dan penyiraman cairan yang diduga bensin, yang sempat mengenai petugas kepolisian saat aksi unjuk rasa di Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Kelima mahasiswa tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Onad Jalani Asesmen di BNNP DKI
Senin, 03 November 2025
HUKUM
Menhut Tindak Tegas Aktivitas Tambang Emas Ilegal
Kamis, 30 Oktober 2025
HUKUM
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika Tembakau Sintetis
Rabu, 29 Oktober 2025
HUKUM
Kajari Samarinda Musnahkan Puluhan Ribu Barang Bukti Rampasan Negara
Rabu, 29 Oktober 2025
HUKUM
Polres Bogor Amankan 155 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Selasa, 28 Oktober 2025
HUKUM
Respon Cepat Brimob Polda Metro Tangani Anjloknya KA Purwojaya
Senin, 27 Oktober 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Wanita di Lampung Dilecehkan Saat Shalat Di Masjid
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#2
Gerindra Hadiri Kongres Ke III Relawan Projo
POLITIK | 3 hari yang lalu
#3
Isu Asteroid 31 Atlas Nasa Pastika Aman
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Rusia Klaim Kepung 2 Kota Ukraina
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Terduga Pelaku Curanmor Dibakar Warga di Surabaya
PERISTIWA | 5 hari yang lalu






