Pendemo Ditangkap Karena Pengerusakan Di Gedung DPR

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 13 Mei 2025 | 21:20 WIB
SinPo.tv - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 5 orang mahasiswa sebagai tersangka atas dugaan tindak pengerusakan dan penyiraman cairan yang diduga bensin, yang sempat mengenai petugas kepolisian saat aksi unjuk rasa di Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Kelima mahasiswa tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Pengusaha Lokal Diduga Palak Proyek PSN
Rabu, 14 Mei 2025
HUKUM

Kurir Narkoba yang Ditangkap Polrestabes Medan
Rabu, 14 Mei 2025
HUKUM

Mengaku Anggota Kadin Cilegon, Meminta Proyek Tanpa Lelang
Rabu, 14 Mei 2025
HUKUM

Pendemo Ditangkap Karena Pengerusakan Di Gedung DPR
Selasa, 13 Mei 2025
HUKUM

28 Preman Berkedok Ormas Diamankan Polres Metro Jakpus
Selasa, 13 Mei 2025
HUKUM

Polisi Olah TKP Kasus Penganiayaan Oleh Debt Collector
Selasa, 13 Mei 2025
SINPO SEPEKAN
Capaian 6 Bulan Pemerintah Prabowo, Ekonomi RI Ke-2 Tertinggi Di Kelompok G20 | SIN PO Sepekan
11 Mei 2025 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pria Di Kalideres
HUKUM | 2 hari yang lalu
#2
Telkom Indonesia Gelar Media Update Telkom Group
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Karyawan Bank Ditemukan Tewas Dalam Kamar Kos
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#4
Tabrakan Maut di Sukabumi, Penumpang Motor Tewas
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#5
Polisi Militer Siap Wujudkan TNI Prima
NASIONAL | 6 hari yang lalu