Pendemo Ditangkap Karena Pengerusakan Di Gedung DPR
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 13 Mei 2025 | 21:20 WIB
SinPo.tv - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 5 orang mahasiswa sebagai tersangka atas dugaan tindak pengerusakan dan penyiraman cairan yang diduga bensin, yang sempat mengenai petugas kepolisian saat aksi unjuk rasa di Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Kelima mahasiswa tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Tim Jatanras Polda Sumsel, Tangkap Terduga Pelaku Curanmor
Rabu, 14 Oktober 2026
HUKUM
Lapak Bedeng Narkoba Di Kampung Ambon, Dibongkar
Rabu, 14 Oktober 2026
HUKUM
Terekam CCTV! Pencurian Sepeda Motor Di Gang Sempit
Rabu, 14 Oktober 2026
HUKUM
Nyamar Jadi Pemulung, Petugas Tangkap Pelaku Curanmor Saat COD
Rabu, 14 Oktober 2026
HUKUM
Tawuran! Seorang Pelajar Tewas Terbacok
Rabu, 14 Oktober 2026
HUKUM
KPK Geledah Kantor BNPB Pasca OTT
Rabu, 14 Oktober 2026
SINPO SEPEKAN
4 WNI Kapal MT Honour 25 Tiba Di Tanah Air, Serah Terima Jabatan Kepala KSP | Kilas Sepekan
11 Oktober 2026 | 05:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
NasDem Buka Suara Soal Dugaan Surat Pemakzulan Gibran
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
PDIP Sarankan Gibran Mundur Jika Taat Hukum
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Tabung Gas Pabrik Meledak, Sejumlah Rumah Warga Rusak
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Tawuran! Seorang Pelajar Tewas Terbacok
HUKUM | 23 jam yang lalu
#5
Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan Di Tulang Bawang, 2 Orang Tewas
PERISTIWA | 6 hari yang lalu




