SinPo.tv

Pendemo Ditangkap Karena Pengerusakan Di Gedung DPR

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 13 Mei 2025 | 21:20 WIB

SinPo.tv -  Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 5 orang mahasiswa sebagai tersangka atas dugaan tindak pengerusakan dan penyiraman cairan yang diduga bensin, yang sempat mengenai petugas kepolisian saat aksi unjuk rasa di Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Kelima mahasiswa tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

VIDEOTERKAIT