SinPo.tv

Pemerintah Usul Perubahan Pasal Soal Pembakaran Lahan

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:20 WIB

SinPo.tv -  Pemerintah mengusulkan perubahan pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pasal yang mengizinkan masyarakat adat membuka lahan dengan cara membakar hingga maksimal 2 hektare. Usulan ini diajukan guna menekan potensi praktik kecurangan oleh oknum korporasi yang menginginkan pembukaan lahan dengan biaya murah.

VIDEOTERKAIT