SinPo.tv

P2MI Segel PT Alva Nusantara Perdana

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:45 WIB

SinPo.tv -  Kementerian P2MI menyegel kantor PT Alva Nusantara Perdana di Cijantung, Jakarta Timur. Penyegelan dilakukan sebagai tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan penempatan pekerja migran yang melanggar aturan. PT Alva Nusantara Perdana diduga melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 terkait izin rekrutmen, penempatan ke kawasan moratorium, serta penyelesaian hak pekerja migran.

VIDEOTERKAIT