Overstay 8 Tahun, Wn Nigeria Ditetapkan Sebagai Tersangka
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:00 WIB
SinPo.tv - Imigrasi Bekasi menetapkan seorang warga negara Nigeria berinisial OCO sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian. WNA tersebut diduga melakukan overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Akibat Konsleting Listrik, Pabrik Bingkai Dan Fiber Terbakar
Rabu, 12 Agustus 2026
NASIONAL
Indonesia Women’s League 2026/2027 Resmi Bergulir
Rabu, 12 Agustus 2026
NASIONAL
Viral! Mobil Seret Motor Ratusan Meter, Di Kota Palembang
Rabu, 12 Agustus 2026
NASIONAL
Overstay 8 Tahun, Wn Nigeria Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rabu, 12 Agustus 2026
NASIONAL
Kota Makassar Jadi Percontohan Nasional Sadar HAM
Rabu, 12 Agustus 2026
NASIONAL
Diduga Aniaya Warga, Oknum Penagih Hutang Ditangkap Polisi
Rabu, 12 Agustus 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Kebakaran Proyek Ruko 5 Lantai Di Cikini
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29%
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
PWI Perkuat Literasi Keuangan, Lawan Pinjol Ilegal
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Tabrakan Longboat Di Perairan Taliabu, Satu Tewas Usai Menghilang
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Kebakaran Proyek Ruko 5 Lantai, Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 6 hari yang lalu





