SinPo.tv

Nelayan Masih Terhalang Pagar Laut

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB

SinPo.tv -  Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025 hingga 2045. Direktur Perencanaan Ruang Perairan KKP, Abdi Tunggal Prianto, mengatakan bahwa regulasi ini disusun untuk memperbaiki tata kelola ruang laut di Indonesia. Salah satu fokusnya adalah pengaturan terhadap aktivitas ilegal di laut, termasuk praktik pemasangan pagar laut yang sempat menjadi sorotan publik.

VIDEOTERKAIT