Nekat Mencuri Kalung, WNA Kembali Berulah Di Bali

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 06 Februari 2025 | 22:20 WIB
SinPo.tv - Nekat mencuri kalung liontin senilai Rp1,8 juta dari sebuah toko di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Kota Denpasar, Bali, seorang warga negara asing asal Kanada bernama Christopher Boyd Young, 43 tahun, akhirnya diamankan jajaran Polsek Kuta Utara dan Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Selain mencuri kalung, belakangan diketahui bahwa WNA Kanada tersebut pernah tiga kali melakukan penggelapan dengan modus menyewa sepeda motor melalui temannya dan kabur membawa kendaraan tersebut.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Viral Di Lingkungan Warga
Minggu, 10 Agustus 2025
HUKUM

Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan
Selasa, 05 Agustus 2025
HUKUM

Tanggapan Kuasa Hukum Tom Lembong soal Abolisi
Jumat, 01 Agustus 2025
HUKUM

Puluhan Orang Di Bekasi Tertipu Jual Beli Vespa
Kamis, 31 Juli 2025
HUKUM

Tak Terima Ditegur, Tetangga Dilempar Termos
Selasa, 29 Juli 2025
HUKUM

Penembakan Massal Di Thailand Dipicu Dendam Pribadi
Selasa, 29 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Sekolah Rakyat Bawa Harapan Baru Bagi Siswa
PENDIDIKAN | 4 hari yang lalu
#2
Penemuan Mayat Tanpa Kepala Di Pantai Krakal
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#3
Satu Dari Tiga Pekerja Hanyut Di Sungai Klawing Ditemukan
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
Prabowo Terima Medali Kehormatan, Tarif Impor 19% AS Masih Bisa Diturunkan | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Gunung Berapi Krasheninnikov Meletus Setelah 600 Tahun
PERISTIWA | 5 hari yang lalu