MPR & MK Sepakat Tak Campuri Urusan Kewenangan
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 09 Juli 2026 | 16:20 WIB
SinPo.tv - Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa MPR dan Mahkamah Konstitusi sepakat untuk tidak mencampuri urusan rumah tangga masing-masing. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa MPR bertugas mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang menafsirkan undang-undang.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Misi Dagang Jatim-Riau, Transaksi Tembus 1,066 Triliun
Kamis, 09 Juli 2026
NASIONAL
PBVSI Siapkan 2 Generasi Timnas Untuk Kejuaraan Internasional
Kamis, 09 Juli 2026
NASIONAL
Komisi III DPR Apresiasi Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara
Kamis, 09 Juli 2026
NASIONAL
DPR Dorong Pemerintah Beri Kepastian Status Guru P3K Paruh Waktu
Kamis, 09 Juli 2026
NASIONAL
Pimpinan DPR Terima Audiensi Forum Guru & Tenaga Kependidikan
Kamis, 09 Juli 2026
NASIONAL
RI Dapat Rp61,3 Triliun Dari Sektor Ekraf Di 2026
Kamis, 09 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Jembatan Perintis Garuda Jadi Penghubung Vital Warga Lumajang
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Gerindra Dukung Perpres Soal LGBT
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#3
Dekranas Bakal Gelar HUT Ke-46 Tahun Di Makasar
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Pabrik Pengolahan Plastik Terbakar Di Pakuhaji
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
#5
Indonesia-Belarus Perkuat Kerja Sama Industri Dan Pertanian
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu





