SinPo.tv

MPR & MK Sepakat Tak Campuri Urusan Kewenangan

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 09 Juli 2026 | 16:20 WIB

SinPo.tv -  Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa MPR dan Mahkamah Konstitusi sepakat untuk tidak mencampuri urusan rumah tangga masing-masing. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa MPR bertugas mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang menafsirkan undang-undang.

VIDEOTERKAIT
SINPO SEPEKAN
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tersisa 30 Persen
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tersisa 30 Persen

09 Juli 2026 | 16:30 WIB

VIDEOTERPOPULER
#2
Gerindra Dukung Perpres Soal LGBT
Gerindra Dukung Perpres Soal LGBT

INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu

#3
#4
Pabrik Pengolahan Plastik Terbakar Di Pakuhaji
Pabrik Pengolahan Plastik Terbakar Di Pakuhaji

PERISTIWA | 11 jam yang lalu