MK Putuskan Perlindungan Sisa Kuota Internet
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 24 Juli 2026 | 12:10 WIB
SinPo.tv - Kabar baik bagi pengguna layanan seluler di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang belum terpakai merupakan hak milik konsumen yang memiliki nilai ekonomi dan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terbesar Di Indonesia
Jumat, 24 Juli 2026
NASIONAL
Kondisi Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif
Jumat, 24 Juli 2026
NASIONAL
MK Putuskan Perlindungan Sisa Kuota Internet
Jumat, 24 Juli 2026
NASIONAL
3 pelaku narkoba diamankan, gerbang lupa ditutup, iphone tablet raib | Catatan Kriminal
Jumat, 24 Juli 2026
NASIONAL
Diduga Lecehkan Anak, Guru ASN Dan Suami Digeruduk Massa
Kamis, 23 Juli 2026
NASIONAL
Pemerintah Komitmen Perkuat Implementasi KUHP dan KUHAP
Kamis, 23 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Diduga Lecehkan Anak, Guru ASN Dan Suami Digeruduk Massa
NASIONAL | 17 jam yang lalu
#2
Aksi Demo Tuntut Keadilan Berakhir Ricuh Di Pusat Kota Bologna
INTERNASIONAL | 1 hari yang lalu
#3
Iran Luncurkan Drone Bergambar Lamine Yamal
INTERNASIONAL | 1 hari yang lalu
#4
Prabowo: Danantara Hadir Sebagai Energi Masa Depan Indonesia
PRESIDEN ACTIVITY | 3 hari yang lalu
#5
Keluhan Guru Di Sosmed Berujung Kunjungan Wapres
NASIONAL | 3 hari yang lalu




