Mensesneg: Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat Sejak Januari

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025 | 21:50 WIB
SinPo.tv -
Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan nikel di Raja Ampat sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, serta mendapat dukungan aktif dari masyarakat dan pegiat media sosial.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

Persiapan Retreat Kepala Daerah Jilid 2
Minggu, 22 Juni 2025
NASIONAL

Prabowo Buka Suara Soal Konflik Iran-Israel
Minggu, 22 Juni 2025
NASIONAL

Usai Kunjungan Kenegaraan, Prabowo Tiba di Tanah Air
Minggu, 22 Juni 2025
NASIONAL

Prabowo Akhiri Polemik 4 Pulau Aceh | Catatan SIN PO
Minggu, 22 Juni 2025
NASIONAL

Tidak Ada Titipan Siswa Di Sekolah Rakyat, Pekerja Migran Indonesia Ke Jepang | Cabinet Activity
Minggu, 22 Juni 2025
NASIONAL

Prabowo Disambut Upacara Militer Di Rusia, Jakarta Siap Bangun Giant Sea Wall | Newswrap
Minggu, 22 Juni 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema 'Polri untuk Masyarakat'
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Menyapa Indonesia Spesial, Relaunch Sin Po TV
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
Mobil Tabrak Toko Perlengkapan Rohani
HUKUM | 5 hari yang lalu
#4
Prabowo Diminta Belikan Lego oleh Anak Kecil
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#5
Prabowo Dan Putin Tukar Cinderamata, Roket Starship Meledak Saat Uji Coba | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 1 hari yang lalu