Mensesneg: Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat Sejak Januari

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025 | 21:50 WIB
SinPo.tv -
Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan nikel di Raja Ampat sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, serta mendapat dukungan aktif dari masyarakat dan pegiat media sosial.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

Pemerintah Gelontorkan Hampir Rp1.000 Triliun Untuk Ekonomi Kecil
Kamis, 12 Juni 2025
NASIONAL

Golongan Paling Junior Naik 280 Persen
Kamis, 12 Juni 2025
NASIONAL

Golongan Paling Junior Naik 280 Persen
Kamis, 12 Juni 2025
NASIONAL

Presiden Serahkan SK Pengangkatan Calon Hakim di MA
Kamis, 12 Juni 2025
NASIONAL

Presiden Serahkan SK Pengangkatan Calon Hakim di MA
Kamis, 12 Juni 2025
NASIONAL

Prabowo Ceritakan Kisah Saat Masih Taruna Bersama SBY
Kamis, 12 Juni 2025
SINPO SEPEKAN
Nasib Komitmen Transisi Energi Indonesia Di Bawah Trump | SIN PO Dunia Sepekan
01 Juni 2025 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Pimpinan DPR Terima Kunjungan KSPI dan Pensiunan PT Pos Indonesia
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Brutal, Driver Ojol Tusuk Jukir Pusat Kuliner JTS, Pelaku Diringkus Saat Lagi Mangkal
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#3
Indonesia Menang, Gema Takbir Warnai Malam GBK
OLAHRAGA | 5 hari yang lalu
#4
Sapi Kurban Bantuan Milik Presiden Prabowo
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Petruk, Sapi Kurban Ukuran Jumbo Presiden Prabowo
NASIONAL | 6 hari yang lalu