Mensesneg: Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat Sejak Januari
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025 | 21:50 WIB
SinPo.tv -
Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan nikel di Raja Ampat sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, serta mendapat dukungan aktif dari masyarakat dan pegiat media sosial.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
BGN Perketat Penanganan Kasus Keracunan MBG
Senin, 03 Agustus 2026
NASIONAL
Langgar Aturan, BGN Copot 137 Kepala SPPG
Senin, 03 Agustus 2026
NASIONAL
Seluruh Kepala Daerah Diimbau Terapkan Efisiensi Anggaran
Senin, 03 Agustus 2026
NASIONAL
Pimpinan DPR Terima Jajaran Koalisi Buruh
Senin, 03 Agustus 2026
NASIONAL
Pemkot Jogja Kebut Bedah Rumah
Senin, 03 Agustus 2026
NASIONAL
Indonesia Catat Surplus Neraca Perdagangan USD 3,58 Miliar
Senin, 03 Agustus 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Dituduh Curi Ayam, Seorang Ayah Tewas Dimassa, Maling Motor Bersenpi Ditangkap | Catatan Kriminal
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Warga Dan Kuasa Hukum Korban Bentrok Matraman Berdamai
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Irak Berkabung Usai Serangan As–Arab Saudi, Invasi Nyamuk, Teror Warga Meksiko | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Jaga Likuiditas, Gubernur Maluku Utara Pangkas TPP ASN 10%
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Gempa Hebat Guncang Kumamoto, Iran Kecam Rencana AS Gunakan Aset Beku | Sorotan Dunia
NASIONAL | 4 hari yang lalu





