SinPo.tv

Mensesneg: Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat Sejak Januari

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025 | 21:50 WIB

SinPo.tv -  

Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan nikel di Raja Ampat sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, serta mendapat dukungan aktif dari masyarakat dan pegiat media sosial.

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
SINPO SEPEKAN
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

31 Oktober 2025 | 10:40 WIB

VIDEOTERPOPULER