SinPo.tv

Mensesneg: Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat Sejak Januari

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025 | 21:50 WIB

SinPo.tv -  

Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan nikel di Raja Ampat sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, serta mendapat dukungan aktif dari masyarakat dan pegiat media sosial.

VIDEOTERKAIT