Mensesneg: Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat Sejak Januari
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025 | 21:50 WIB
SinPo.tv -
Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan nikel di Raja Ampat sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, serta mendapat dukungan aktif dari masyarakat dan pegiat media sosial.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Potensi Lokal Indramayu Mango Festival
Jumat, 07 November 2025
NASIONAL
Menteri Transmigrasi Tinjau Kawasan Barelang
Jumat, 07 November 2025
NASIONAL
Pramono Beri Waktu Sebulan Bongkar Tiang Monorel
Jumat, 07 November 2025
NASIONAL
TMMD KE-126 Tinggalkan Jejak Manis di Kabupaten Manggarai
Jumat, 07 November 2025
NASIONAL
Kasad: TMMD Mempercepat Kesejahteraan Pedesaan
Jumat, 07 November 2025
NASIONAL
Data BPS E-Retail Dan Marketplace Tumbuh 6,19%
Jumat, 07 November 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Wanita di Lampung Dilecehkan Saat Shalat Di Masjid
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Kebakaran Hanguskan Bangunan Di Pasar Baru Cikarang
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#3
Gerindra Hadiri Kongres Ke III Relawan Projo
POLITIK | 6 hari yang lalu
#4
Perang Saudara Di Sudan Memakan Ribuan Korban
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Grebek Narkoba, Petugas BNN Diserang Warga Kp Bahari, Tanjung Priok
PERISTIWA | 2 hari yang lalu






