Libur Nataru Angkot di Jalur Puncak Dilarang Beroperasi Sopir Dapat Konpensasi 200 Ribu
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:40 WIB
SinPo.tv - Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan mengambil langkah pembatasan dengan menghentikan sementara operasional angkutan kota di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Para sopir diberikan kompensasi Rp200 ribu selama empat hari kebijakan ini berlaku.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
870 Ribu Hektare Perkebunan Rakyat Buka Lapangan Kerja
Jumat, 19 Juni 2026
NASIONAL
Petani & Pedagang Gelar Aksi Dukungan Kepada Prabowo
Jumat, 19 Juni 2026
NASIONAL
MotoGP Mandalika 2026 Penggerak Baru Ekonomi Indonesia
Jumat, 19 Juni 2026
NASIONAL
Rehabilitasi Dan Renovasi PHTC Di MTSN 1 Kota Bogor
Jumat, 19 Juni 2026
NASIONAL
Wisata Religi, Napak Tilas Perang Badar
Jumat, 19 Juni 2026
NASIONAL
Rakor Khusus Pengendalian Karhutla
Jumat, 19 Juni 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Dramatis! Residivis Curanmor Ditembak Polisi Saat Kabur
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
Tali Tak Terpasang, Perempuan Tewas Saat Bungee Jumping
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
Wapres Terima Audiensi Asosiasi Promotor Musik Indonesia
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
2 Pabrik 1 Gudang Di Kawasan Industri Cikupa Mas, Terbakar
SINPO SEPEKAN | 5 hari yang lalu
#5
Kecelakaan Beruntun! Dua Sopir Tewas di Jalinsum Lampung Selatan
PERISTIWA | 3 hari yang lalu




