SinPo.tv

Libur Nataru Angkot di Jalur Puncak Dilarang Beroperasi Sopir Dapat Konpensasi 200 Ribu

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:40 WIB

SinPo.tv -  Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan mengambil langkah pembatasan dengan menghentikan sementara operasional angkutan kota di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Para sopir diberikan kompensasi Rp200 ribu selama empat hari kebijakan ini berlaku.

VIDEOTERKAIT