SinPo.tv

Komisi III DPR RI Soroti Batas Penyelidikan RUU KUHAP

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB

SinPo.tv -  Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menegaskan pentingnya pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), terutama dalam mengatur batas waktu penyelidikan beserta proses gelar perkaranya. Hal ini disampaikan Benny saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember. Ia juga menyoroti praktik pengembalian berkas perkara, atau yang kerap disebut P18-P19, yang menurutnya perlu dibatasi secara tegas.

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
SINPO SEPEKAN
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

31 Oktober 2025 | 10:40 WIB

VIDEOTERPOPULER
#1
#2
#3
Isu Asteroid 31 Atlas Nasa Pastika Aman
Isu Asteroid 31 Atlas Nasa Pastika Aman

PERISTIWA | 5 hari yang lalu

#4
Rusia Klaim Kepung 2  Kota Ukraina
Rusia Klaim Kepung 2 Kota Ukraina

INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu

#5