SinPo.tv

Komisi III DPR RI Soroti Batas Penyelidikan RUU KUHAP

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB

SinPo.tv -  Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menegaskan pentingnya pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), terutama dalam mengatur batas waktu penyelidikan beserta proses gelar perkaranya. Hal ini disampaikan Benny saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember. Ia juga menyoroti praktik pengembalian berkas perkara, atau yang kerap disebut P18-P19, yang menurutnya perlu dibatasi secara tegas.

VIDEOTERKAIT