Komisi III DPR RI Soroti Batas Penyelidikan RUU KUHAP
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB
SinPo.tv - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menegaskan pentingnya pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), terutama dalam mengatur batas waktu penyelidikan beserta proses gelar perkaranya. Hal ini disampaikan Benny saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember. Ia juga menyoroti praktik pengembalian berkas perkara, atau yang kerap disebut P18-P19, yang menurutnya perlu dibatasi secara tegas.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Melarikan Diri, Minibus Tabrak Palang Parkir Pasar Inpres
Senin, 03 Agustus 2026
NASIONAL
Sepeda Motor Dihantam Minibus, Ayah Dan Anak Tewas
Senin, 03 Agustus 2026
NASIONAL
Viral! Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Saat Tertidur
Senin, 03 Agustus 2026
NASIONAL
Warga Versus Geng Motor! 1 Unit Sepeda Motor Dibakar
Senin, 03 Agustus 2026
NASIONAL
Dimassa! Residivis Curanmor Bersajam Nyaris Tewas
Senin, 03 Agustus 2026
NASIONAL
Mendagri Ajak Masyarakat Biak Jaga Lingkungan
Senin, 03 Agustus 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Dituduh Curi Ayam, Seorang Ayah Tewas Dimassa, Maling Motor Bersenpi Ditangkap | Catatan Kriminal
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Warga Dan Kuasa Hukum Korban Bentrok Matraman Berdamai
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Irak Berkabung Usai Serangan As–Arab Saudi, Invasi Nyamuk, Teror Warga Meksiko | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Jaga Likuiditas, Gubernur Maluku Utara Pangkas TPP ASN 10%
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Gempa Hebat Guncang Kumamoto, Iran Kecam Rencana AS Gunakan Aset Beku | Sorotan Dunia
NASIONAL | 4 hari yang lalu





