Komisi III DPR RI Soroti Batas Penyelidikan RUU KUHAP
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB
SinPo.tv - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menegaskan pentingnya pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), terutama dalam mengatur batas waktu penyelidikan beserta proses gelar perkaranya. Hal ini disampaikan Benny saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember. Ia juga menyoroti praktik pengembalian berkas perkara, atau yang kerap disebut P18-P19, yang menurutnya perlu dibatasi secara tegas.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Satwa Endemik Papua
Jumat, 13 Februari 2026
NASIONAL
DPR Dukung Langkah Pemerintah Berantas Barang Impor Ilegal
Jumat, 13 Februari 2026
NASIONAL
Yon Arhanud 21 Pasgat Siaga Jaga Pertahanan Udara Nasional
Jumat, 13 Februari 2026
NASIONAL
Wamensos Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Di Sragen
Jumat, 13 Februari 2026
NASIONAL
Curi Mobil Teman, 2 Pemuda Di Ciduk, Pengamen Curi Motor Warga Di Bekasi | Catatan Kriminal
Jumat, 13 Februari 2026
NASIONAL
Realisasi Anggaran MBG Triwulan I Rp60 T, Kecelakaan Maut Pelajar | Menyapa Indonesia Pagi
Jumat, 13 Februari 2026
SINPO SEPEKAN
Pemerintah Kerjasama Kembangkan Talenta Digital,Misbakhun Masuk Bursa Calon Ketua OJK| Kilas Sepekan
08 Februari 2026 | 05:05 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Kasus Epstein Kembali Bayangi Prince Andrew
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Menteri PU Tinjau Lubang Raksasa Di Aceh Tengah
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#3
Seorang Ayah Di Sumbar Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya
HUKUM | 1 hari yang lalu
#4
Pemerintah Kerjasama Kembangkan Talenta Digital,Misbakhun Masuk Bursa Calon Ketua OJK| Kilas Sepekan
SINPO SEPEKAN | 5 hari yang lalu
#5
Terlindas Truk Saat Macet, Driver Ojol Alami Luka Serius
PERISTIWA | 6 hari yang lalu




