Komisi III DPR Jelaskan Substansi Pembahasan RUU Perampasan Aset
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 13 Juli 2026 | 21:30 WIB
SinPo.tv - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan substansi pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pembahasan tersebut bertujuan menutup ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam proses pemulihan aset.
TAG:
sin po tv
sin po tv news
DPR
Habiburokhman
RUU Perampasan Aset
Penegakan Hukum
Korupsi
Legislasi
VIDEOTERKAIT
POLITIK
Komisi III DPR Jelaskan Substansi Pembahasan RUU Perampasan Aset
Senin, 13 Juli 2026
POLITIK
Konferensi Pers DPR RI Terkait RUU Perampasan Aset
Senin, 13 Juli 2026
POLITIK
DPR Soroti Penurunan Penerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 13 Juli 2026
POLITIK
Komisi III DPR Bentuk Panja Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Minggu, 12 Juli 2026
POLITIK
Komisi III DPR RI Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Batu Bara
Jumat, 10 Juli 2026
POLITIK
DPR RI Kawal Kepastian Status Guru Dan Tenaga Kependidikan
Jumat, 10 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
3 Tewas Akibat Ledakan Mortir Aktif di Bandung Barat
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#2
Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Ojol Hingga Tewas
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#3
Drone Jadi Penyambung Harapan Di Tengah Banjir Guangxi, China
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Kecelakaan Libatkan 2 Truk, 4 Orang Tewas
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#5
Rusia Ancam Balas Serangan Ukraina
INTERNASIONAL | 1 hari yang lalu





