Kemenkum Gratiskan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Dan Musik
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 24 Juli 2026 | 18:00 WIB
SinPo.tv - Pemerintah melalui Kementerian Hukum memberikan kabar baik bagi para pelaku industri musik. Dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah memutuskan untuk menggratiskan tarif pendaftaran pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Kemenkum Gratiskan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Dan Musik
Jumat, 24 Juli 2026
NASIONAL
PKB Dukung Arah Baru Ekonomi Pemerintah
Jumat, 24 Juli 2026
NASIONAL
Sekolah Rakyat Diperluas Hingga 182 Titik
Jumat, 24 Juli 2026
NASIONAL
Jenazah 2 Korban Kekerasan OPM Berhasil Dievakuasi
Jumat, 24 Juli 2026
NASIONAL
Kemenpar Dan Kemensos Perkuat Akses Pendidikan Dan Pariwisata
Jumat, 24 Juli 2026
NASIONAL
Kejagung Panggil Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jumat, 24 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Diduga Lecehkan Anak, Guru ASN Dan Suami Digeruduk Massa
NASIONAL | 21 jam yang lalu
#2
Aksi Demo Tuntut Keadilan Berakhir Ricuh Di Pusat Kota Bologna
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#3
Iran Luncurkan Drone Bergambar Lamine Yamal
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#4
Prabowo: Danantara Hadir Sebagai Energi Masa Depan Indonesia
PRESIDEN ACTIVITY | 3 hari yang lalu
#5
Keluhan Guru Di Sosmed Berujung Kunjungan Wapres
NASIONAL | 4 hari yang lalu





