SinPo.tv

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 16 September 2026 | 15:50 WIB

SinPo.tv -  Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membekukan izin usaha 26 perusahaan atas dugaan keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan. Sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang dibekukan tersebut berupa pemaksaan pemulihan lingkungan hingga proses hukum pidana.

VIDEOTERKAIT