Kejagung Hormati Putusan Praperadilan Pegi
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 08 Juli 2024 | 20:15 WIB
SinPo.tv - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Pengadilan Negeri Bandung. Berdasarkan pertimbangan pun disebutkan bahwa ada mekanisme hukum yang tidak dijalankan aparat kepolisian.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Kejari Kabupaten Gowa Musnahkan Ratusan Juta Uang Palsu
Rabu, 03 Desember 2025
HUKUM
Gasak Motor 2 Kekasih, Duda Di Lampung Ditangkap Polisi
Jumat, 28 November 2025
HUKUM
Selundupkan Narkotika Ke Lapas Cipinang, Seorang Pria Ditangkap
Jumat, 28 November 2025
HUKUM
Rilis Pra Rekonstruksi Pembunuhan Alvaro
Jumat, 28 November 2025
HUKUM
Kejari Tanimbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dan BBM Ilegal
Jumat, 28 November 2025
HUKUM
Polisi Temukan Ladang Ganja Setinggi 3 Meter di Halmahera Utara
Kamis, 27 November 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Perintahkan Bantuan Sumatera Dipercepat, Reuni 212 Digelar | Kilas Sepekan
07 Desember 2025 | 13:50 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Pemerintah Rancang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Banjir 1 Meter Di Dua Kecamatan Pesisir Barat, Lampung
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#3
Dibalik Abu Semeru : TNI AD Hadir Untuk Harapan
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Hujan Deras, Komplek Jatibening Permai Bekasi Terendam Banjir
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#5
Kongres Cendekiawan Perempuan Papua II
NASIONAL | 3 hari yang lalu






