Kejagung Hormati Putusan Praperadilan Pegi
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 08 Juli 2024 | 20:15 WIB
SinPo.tv - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Pengadilan Negeri Bandung. Berdasarkan pertimbangan pun disebutkan bahwa ada mekanisme hukum yang tidak dijalankan aparat kepolisian.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
TNI Tertibkan Tambang Emas Ilegal
Kamis, 05 Maret 2026
HUKUM
Sedang Ngopi, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap
Rabu, 04 Maret 2026
HUKUM
Grebek Markas KKB Aibon Kogoya, Aparat Gabungan Sita Ratusan Amunisi
Rabu, 04 Maret 2026
HUKUM
Peredaran Puluhan Kilogram Ganja Jaringan Sumatera Terungkap
Rabu, 04 Maret 2026
HUKUM
Petani Tewas Ditembak, Tambang Emas Ilegal Digrebek | Catatan Kriminal
Rabu, 04 Maret 2026
HUKUM
Spesialis Pelaku Curanmor Lintas Wilayah Diringkus
Selasa, 03 Maret 2026
SINPO SEPEKAN
Oknum Brimob Bripda Masias Di Tual Dipecat, DPR Soroti Kasus LPDP Yang Viral | Kilas Sepekan
01 Maret 2026 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Langit Tel Aviv Dihujani Rudal Iran
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Birahi, Menantu Perkosa Mertua Saat Tertidur
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#3
Massa Pro Iran Kepung Gedung Kedutaan Amerika
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Iran Klaim Serang Kantor PM Israel, Rudal Iran Hantam Tel Aviv | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Warga Israel "Panic Buying" Imbas Serangan Balasan Iran
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu





