SinPo.tv

Kejagung Hormati Putusan Praperadilan Pegi

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 08 Juli 2024 | 20:15 WIB

SinPo.tv -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Pengadilan Negeri Bandung. Berdasarkan pertimbangan pun disebutkan bahwa ada mekanisme hukum yang tidak dijalankan aparat kepolisian.

VIDEOTERKAIT
VIDEOTERPOPULER
#1
Langit Tel Aviv Dihujani Rudal Iran
Langit Tel Aviv Dihujani Rudal Iran

INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu

#2
Birahi, Menantu Perkosa Mertua Saat Tertidur
Birahi, Menantu Perkosa Mertua Saat Tertidur

PERISTIWA | 5 hari yang lalu

#3
Massa Pro Iran Kepung Gedung Kedutaan Amerika
Massa Pro Iran Kepung Gedung Kedutaan Amerika

INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu

#5