SinPo.tv

Kejagung Hormati Putusan Praperadilan Pegi

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 08 Juli 2024 | 20:15 WIB

SinPo.tv -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Pengadilan Negeri Bandung. Berdasarkan pertimbangan pun disebutkan bahwa ada mekanisme hukum yang tidak dijalankan aparat kepolisian.

VIDEOTERKAIT
SINPO SEPEKAN
DKI Jakarta Siap Dukung Sarana dan Venue PON 2028
DKI Jakarta Siap Dukung Sarana dan Venue PON 2028

24 Juni 2026 | 13:20 WIB

VIDEOTERPOPULER