SinPo.tv

Kasus Penipuan Hingga Overstay, 12 WNA Dideportasi Dari Bali

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 07 September 2026 | 17:20 WIB

SinPo.tv -  Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing dengan jenis pelanggaran yang berbeda. Empat WNA ditindak terkait penyalahgunaan izin tinggal dan kasus penipuan. Sementara delapan WNA lainnya dideportasi karena overstay lebih dari 60 hari.

VIDEOTERKAIT