Gubernur Pramono Persilahkan Buruh Gugat UMP Jakarta Ke PTUN
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 20 Januari 2026 | 20:20 WIB
SinPo.tv - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mempersilahkan serikat buruh yang berencana menggugat besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pramono menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas dengan keputusan yang diambil pemerintah.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Gubernur Pramono Persilahkan Buruh Gugat UMP Jakarta Ke PTUN
Selasa, 20 Januari 2026
NASIONAL
Menhan Pimpin Rapim Kemhan–TNI 2026
Selasa, 20 Januari 2026
NASIONAL
DPR Nilai Thomas Djiwandono Punya Kapasitas Baik
Selasa, 20 Januari 2026
NASIONAL
Thomas Djiwandono Dipastikan Sudah Mundur Dari Parpol
Selasa, 20 Januari 2026
NASIONAL
Pemerintah Siapkan Kompensasi Rumah Terdampak Bencana
Selasa, 20 Januari 2026
NASIONAL
Pembangunan Entrance Stasiun MRT Harmoni
Selasa, 20 Januari 2026
SINPO SEPEKAN
Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana, Kelompok Disabilitas Galang Donasi | Kilas Sepekan
14 Desember 2025 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Program MBG bagi Lansia dan Disabilitas, Menpora Membuka Musim Baru IBL 2026 | Ruang Kabinet
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
Penuturan Orang Tua Pramugari Esther, Sebelum Pesawat ATR 42-500 Jatuh
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#3
Polisi Tangkap “Raja” Curanmor Palembang, Mahasiswi Tewas Di Depan Kamar Kos | Catatan Kriminal
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
PSSI Perkenalkan Pelatih Baru, Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Presiden UEA Temui Pemimpin Georgia Dan Serbia, Iran Tutup Ruang Udara | Sorotan Dunia
NASIONAL | 1 hari yang lalu





