SinPo.tv

Gubernur Pramono Persilahkan Buruh Gugat UMP Jakarta Ke PTUN

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 20 Januari 2026 | 20:20 WIB

SinPo.tv -  Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mempersilahkan serikat buruh yang berencana menggugat besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pramono menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas dengan keputusan yang diambil pemerintah.

VIDEOTERKAIT