Gubernur Pramono Persilahkan Buruh Gugat UMP Jakarta Ke PTUN
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 20 Januari 2026 | 20:20 WIB
SinPo.tv - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mempersilahkan serikat buruh yang berencana menggugat besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pramono menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas dengan keputusan yang diambil pemerintah.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
BPJS Tuntaskan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Dalam 24 Jam
Kamis, 30 April 2026
NASIONAL
Kisah Inspirasi Pergi Haji, Getarkan Hati
Kamis, 30 April 2026
NASIONAL
Wapres Dorong Hoki Indonesia Tembus Panggung Internasional
Kamis, 30 April 2026
NASIONAL
Aturan Ketat Penyelenggaraan Haji 2026
Kamis, 30 April 2026
NASIONAL
Fasilitas Payung & Kursi Roda Manjakan Jemaah Haji Di Madinah
Kamis, 30 April 2026
NASIONAL
6 Mei 2026, Diprediksi Puncak Kedatangan Jamaah Haji Di Madinah
Kamis, 30 April 2026
SINPO SEPEKAN
DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang - Undang, DPR Respon Kenaikan Harga BBM Non Subsidi | Kilas Sepekan
26 April 2026 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang - Undang, DPR Respon Kenaikan Harga BBM Non Subsidi | Kilas Sepekan
SINPO SEPEKAN | 5 hari yang lalu
#2
Waspada! Penipuan Loker Berkeliaran, Bocah SD Alami Kekerasan Seksual | Catatan Kriminal
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#3
4 Pelaut Indonesia Disandera Perompak Somalia, Kawanan Maling Bobol Ruko | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#5
Momen Rocky Gerung Salami Presiden Prabowo Dengan Gibran Usai Pelantikan Pejabat
NASIONAL | 3 hari yang lalu




