DPR: Perusahaan Nikel Yang Dicabut IUP Tidak Boleh Kabur
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025 | 23:10 WIB
SinPo.tv - Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, mengingatkan empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat yang izin usaha pertambangannya dicabut agar tidak melarikan diri. Bambang Patijaya mengatakan bahwa setiap perusahaan tambang berkewajiban untuk memulihkan kembali lahan bekas tambang yang pernah dikelola, agar dapat kembali hijau.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
BGN Perketat Penanganan Kasus Keracunan MBG
Senin, 03 Agustus 2026
NASIONAL
Langgar Aturan, BGN Copot 137 Kepala SPPG
Senin, 03 Agustus 2026
NASIONAL
Seluruh Kepala Daerah Diimbau Terapkan Efisiensi Anggaran
Senin, 03 Agustus 2026
NASIONAL
Pimpinan DPR Terima Jajaran Koalisi Buruh
Senin, 03 Agustus 2026
NASIONAL
Pemkot Jogja Kebut Bedah Rumah
Senin, 03 Agustus 2026
NASIONAL
Indonesia Catat Surplus Neraca Perdagangan USD 3,58 Miliar
Senin, 03 Agustus 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Dituduh Curi Ayam, Seorang Ayah Tewas Dimassa, Maling Motor Bersenpi Ditangkap | Catatan Kriminal
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Warga Dan Kuasa Hukum Korban Bentrok Matraman Berdamai
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Irak Berkabung Usai Serangan As–Arab Saudi, Invasi Nyamuk, Teror Warga Meksiko | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Jaga Likuiditas, Gubernur Maluku Utara Pangkas TPP ASN 10%
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Gempa Hebat Guncang Kumamoto, Iran Kecam Rencana AS Gunakan Aset Beku | Sorotan Dunia
NASIONAL | 4 hari yang lalu





