SinPo.tv

DPR: Perusahaan Nikel Yang Dicabut IUP Tidak Boleh Kabur

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025 | 23:10 WIB

SinPo.tv -  Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, mengingatkan empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat yang izin usaha pertambangannya dicabut agar tidak melarikan diri. Bambang Patijaya mengatakan bahwa setiap perusahaan tambang berkewajiban untuk memulihkan kembali lahan bekas tambang yang pernah dikelola, agar dapat kembali hijau.

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
SINPO SEPEKAN
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

31 Oktober 2025 | 10:40 WIB

VIDEOTERPOPULER