Bebaskan Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 09 Mei 2025 | 14:30 WIB
SinPo.tv - Hakim non-aktif PN Surabaya, Heru Hanindyo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsidar tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara pembunuhan Dini Sera yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polsek Serpong Ungkap Sabu 2 KG dan Ribuan Obat Keras
Jumat, 06 Februari 2026
HUKUM
BNN Angkat Bicara Soal Tabung Whip Pink
Selasa, 03 Februari 2026
HUKUM
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sianida Dan Miras
Selasa, 03 Februari 2026
HUKUM
Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50 Kilogram Ganja
Senin, 02 Februari 2026
HUKUM
DPR Minta Usut Pelaku Kekerasan Terhadap Nenek Saudah
Senin, 02 Februari 2026
HUKUM
Polda Metro Jaya Apel Pasukan Operasi Kewilayahan
Senin, 02 Februari 2026
SINPO SEPEKAN
Presiden Prabowo Berduka Atas Kecelakaan ATR 42-500, Wapres Tinjau Banjir Di Bekasi | Kilas Sepekan
25 Januari 2026 | 05:05 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Tega!! Suami Bakar Istri Saat Cekcok
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#2
Demokrat Dukungan Jokowi Prabowo-Gibran 2 Periode
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#3
Tidak Ada Unsur Pidana Polisi Hentikan Kasus Kematian Lula Lahfah
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Gas Elpiji Meledak, Pemilik Rumah Dan ART Tewas Di Palembang
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#5
Dari Puing Menuju Harapan, Alat Berat TNI AD Percepat Pemulihan Bencana
NASIONAL | 3 hari yang lalu





