SinPo.tv

Bebaskan Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 09 Mei 2025 | 14:30 WIB

SinPo.tv -  Hakim non-aktif PN Surabaya, Heru Hanindyo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsidar tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara pembunuhan Dini Sera yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

VIDEOTERKAIT