SinPo.tv

Barang Lomba dan Barang Jemaah Haji Bebas Bea Masuk

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 09 Juni 2025 | 17:40 WIB

SinPo.tv -  Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi memberlakukan aturan baru untuk barang bawaan penumpang yang melintas dari luar negeri, terhitung mulai Jumat, 6 Juni 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 yang memberikan kemudahan untuk jemaah haji, penumpang umum, serta penerima penghargaan internasional.

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
SINPO SEPEKAN
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

31 Oktober 2025 | 10:40 WIB

VIDEOTERPOPULER