SinPo.tv

Barang Lomba dan Barang Jemaah Haji Bebas Bea Masuk

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 09 Juni 2025 | 17:40 WIB

SinPo.tv -  Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi memberlakukan aturan baru untuk barang bawaan penumpang yang melintas dari luar negeri, terhitung mulai Jumat, 6 Juni 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 yang memberikan kemudahan untuk jemaah haji, penumpang umum, serta penerima penghargaan internasional.

VIDEOTERKAIT