Barang Lomba dan Barang Jemaah Haji Bebas Bea Masuk

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 09 Juni 2025 | 17:40 WIB
SinPo.tv - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi memberlakukan aturan baru untuk barang bawaan penumpang yang melintas dari luar negeri, terhitung mulai Jumat, 6 Juni 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 yang memberikan kemudahan untuk jemaah haji, penumpang umum, serta penerima penghargaan internasional.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

Mensesneg: Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat Sejak Januari
Selasa, 10 Juni 2025
NASIONAL

Presiden Prabowo Dipastikan Hadir dalam ICI 2025
Selasa, 10 Juni 2025
NASIONAL

Bahlil: Pemerintah Tak Cabut Izin Gag
Selasa, 10 Juni 2025
NASIONAL

Bahlil Sebut Gambar Kerusakan Piaynemo Ternyata Hoaks
Selasa, 10 Juni 2025
NASIONAL

Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Raja Ampat, 162 Ribu Gunakan LRT Jabodebek | Menyapa Malam
Selasa, 10 Juni 2025
NASIONAL

AHY: Jaga Pantai Utara Untuk Ekonomi Berkelanjutan
Selasa, 10 Juni 2025
SINPO SEPEKAN
Nasib Komitmen Transisi Energi Indonesia Di Bawah Trump | SIN PO Dunia Sepekan
01 Juni 2025 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Pimpinan DPR Terima Kunjungan KSPI dan Pensiunan PT Pos Indonesia
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Polda Banten Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
HUKUM | 6 hari yang lalu
#3
Persiapan Kemenhan Gelar Indo-Defence 2025
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Sapi Kurban Bantuan Milik Presiden Prabowo
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Menteri ESDM Bakal Panggil Penambang Nikel Raja Ampat
POLITIK | 6 hari yang lalu