Barang Lomba dan Barang Jemaah Haji Bebas Bea Masuk
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 09 Juni 2025 | 17:40 WIB
SinPo.tv - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi memberlakukan aturan baru untuk barang bawaan penumpang yang melintas dari luar negeri, terhitung mulai Jumat, 6 Juni 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 yang memberikan kemudahan untuk jemaah haji, penumpang umum, serta penerima penghargaan internasional.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Potensi Lokal Indramayu Mango Festival
Jumat, 07 November 2025
NASIONAL
Menteri Transmigrasi Tinjau Kawasan Barelang
Jumat, 07 November 2025
NASIONAL
Pramono Beri Waktu Sebulan Bongkar Tiang Monorel
Jumat, 07 November 2025
NASIONAL
TMMD KE-126 Tinggalkan Jejak Manis di Kabupaten Manggarai
Jumat, 07 November 2025
NASIONAL
Kasad: TMMD Mempercepat Kesejahteraan Pedesaan
Jumat, 07 November 2025
NASIONAL
Data BPS E-Retail Dan Marketplace Tumbuh 6,19%
Jumat, 07 November 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Wanita di Lampung Dilecehkan Saat Shalat Di Masjid
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Kebakaran Hanguskan Bangunan Di Pasar Baru Cikarang
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#3
Gerindra Hadiri Kongres Ke III Relawan Projo
POLITIK | 6 hari yang lalu
#4
Perang Saudara Di Sudan Memakan Ribuan Korban
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Grebek Narkoba, Petugas BNN Diserang Warga Kp Bahari, Tanjung Priok
PERISTIWA | 2 hari yang lalu






