SinPo.tv

Awasi Pelanggaran Platform Digital, KTP2JB MoU Dengan KPPU

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:50 WIB

SinPo.tv -  Masih rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mendorong Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperketat pengawasan. Langkah ini diambil guna memastikan perusahaan platform digital mematuhi aturan sekaligus menjaga iklim persaingan usaha dan ekosistem media yang sehat di Indonesia.

VIDEOTERKAIT