Awasi Pelanggaran Platform Digital, KTP2JB MoU Dengan KPPU
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:50 WIB
SinPo.tv - Masih rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mendorong Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperketat pengawasan. Langkah ini diambil guna memastikan perusahaan platform digital mematuhi aturan sekaligus menjaga iklim persaingan usaha dan ekosistem media yang sehat di Indonesia.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Menhaj Terima Kepala BPS
Kamis, 30 Juli 2026
NASIONAL
Kemhan Tanggapi Kenaikan Tukin Kementerian Dan TNI
Kamis, 30 Juli 2026
NASIONAL
Pemprov Malut Bangun 36 Rumah Layak Huni
Kamis, 30 Juli 2026
NASIONAL
Kabupaten Landak Siap Bangun Sekolah Rakyat
Kamis, 30 Juli 2026
NASIONAL
Wamenhan Lepas 399 Peserta Didik P3MD Berlayar Ke Bali
Kamis, 30 Juli 2026
NASIONAL
GTKI Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Daerah
Kamis, 30 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Diduga Lecehkan Anak, Guru ASN Dan Suami Digeruduk Massa
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Dituduh Curi Ayam, Seorang Ayah Tewas Dimassa
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#3
Warga Dan Kuasa Hukum Korban Bentrok Matraman Berdamai
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#4
Dituduh Curi Ayam, Seorang Ayah Tewas Dimassa, Maling Motor Bersenpi Ditangkap | Catatan Kriminal
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Kejagung Panggil Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
NASIONAL | 6 hari yang lalu





