Awasi Pelanggaran Platform Digital, KTP2JB MoU Dengan KPPU
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:50 WIB
SinPo.tv - Masih rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mendorong Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperketat pengawasan. Langkah ini diambil guna memastikan perusahaan platform digital mematuhi aturan sekaligus menjaga iklim persaingan usaha dan ekosistem media yang sehat di Indonesia.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Produk Unggulan Kawasan Transmigrasi di TEI 2026
Senin, 19 Oktober 2026
NASIONAL
Kepala BNPB Pimpin Rapat Koordinasi Karhutla di Sumsel
Senin, 19 Oktober 2026
NASIONAL
BNPB Temukan 44 Area Terbakar, Dorong Usut Dugaan Pembakaran Lahan
Senin, 19 Oktober 2026
NASIONAL
HUT SIN PO tv ke - 3
Senin, 19 Oktober 2026
NASIONAL
Bantuan Becak Listrik Dari Presiden
Senin, 19 Oktober 2026
NASIONAL
Ekosistem Pendidikan Dan Dana Umat Untuk Pengentasan Kemiskinan
Senin, 19 Oktober 2026
SINPO SEPEKAN
Kemenkes Catat 283.270 Kasus Ispa Akibat Karhutla | Kilas Sepekan
18 Oktober 2026 | 17:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Macron Kritik Trump Longgarkan Pembatasan Diesel Rusia
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Kemenkes Catat 283.270 Kasus Ispa Akibat Karhutla | Kilas Sepekan
KILAS SEPEKAN | 1 hari yang lalu
#3
3 Tahun SIN PO Tv: Tumbuh, Berubah, Berdampak | Bincang Spesial
BINCANG SPESIAL | 1 hari yang lalu
#4
BP BUMN Bersinergi Akselerasi Industrialisasi Hingga Transportasi RI
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#5
Tawuran! Seorang Pelajar Tewas Terbacok
HUKUM | 5 hari yang lalu




