SinPo.tv

ASN Wajib Naik Kendaraan Umum

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 30 April 2025 | 16:50 WIB

SinPo.tv -  Gubernur Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh aparatur sipil negara untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, sesuai Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 06 Tahun 2025. Di lingkungan Wali Kota Jakarta Barat, para ASN menggunakan transportasi umum untuk bekerja.

VIDEOTERKAIT