SinPo.tv

Alih Fungsi Lahan Sawah Dapat Di Pidana

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB

SinPo.tv -  Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah dapat dikenakan sanksi hukum. Pernyataan tersebut merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 72, yang mengatur bahwa konversi lahan sawah menjadi lahan nonpertanian dapat dikenakan pidana. 

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
VIDEOTERPOPULER
#1
Robot China Agibot A2 Pecahkan Rekor Dunia
Robot China Agibot A2 Pecahkan Rekor Dunia

INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu

#2
Kebakaran Tai Po Makin Meluas, 36 Tewas, 279 Hilang
Kebakaran Tai Po Makin Meluas, 36 Tewas, 279 Hilang

INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu

#3
Motor Tabrak Mobil Tangki Air Tewas Di Tempat
Motor Tabrak Mobil Tangki Air Tewas Di Tempat

PERISTIWA | 4 hari yang lalu

#5