SinPo.tv

Alih Fungsi Lahan Sawah Dapat Di Pidana

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB

SinPo.tv -  Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah dapat dikenakan sanksi hukum. Pernyataan tersebut merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 72, yang mengatur bahwa konversi lahan sawah menjadi lahan nonpertanian dapat dikenakan pidana. 

VIDEOTERKAIT