Alih Fungsi Lahan Sawah Dapat Di Pidana
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB
SinPo.tv - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah dapat dikenakan sanksi hukum. Pernyataan tersebut merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 72, yang mengatur bahwa konversi lahan sawah menjadi lahan nonpertanian dapat dikenakan pidana.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Wamensos Tinjau SRMP 2 Medan
Kamis, 04 Desember 2025
NASIONAL
Panglima TNI Jelaskan Soal Bantuan Tercecer Saat Dropping Udara
Kamis, 04 Desember 2025
NASIONAL
DPR Siap Kerjasama Dengan Pemerintah Evaluasi Penyebab Bencana Alam
Kamis, 04 Desember 2025
NASIONAL
Khofifah Hadiahi Umrah Hingga Bedah Rumah Untuk Guru
Kamis, 04 Desember 2025
NASIONAL
PMI Kerahkan 60 Truk Tangki ke Sumatera
Kamis, 04 Desember 2025
NASIONAL
Pemerintah Bahas Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG
Kamis, 04 Desember 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Rehabilitasi 3 Dirut ASDP, PT KAI Sediakan 1.5 Juta Tiket Nataru | Kilas Sepekan
30 November 2025 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Robot China Agibot A2 Pecahkan Rekor Dunia
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Kebakaran Tai Po Makin Meluas, 36 Tewas, 279 Hilang
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Motor Tabrak Mobil Tangki Air Tewas Di Tempat
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
Pemerintah Rancang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Dibalik Abu Semeru : TNI AD Hadir Untuk Harapan
NASIONAL | 2 hari yang lalu






