Alih Fungsi Lahan Sawah Dapat Di Pidana
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB
SinPo.tv - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah dapat dikenakan sanksi hukum. Pernyataan tersebut merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 72, yang mengatur bahwa konversi lahan sawah menjadi lahan nonpertanian dapat dikenakan pidana.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
BPIP Resmi Umumkan 76 Calon Paskibraka Nasional 2026
Senin, 22 Juni 2026
NASIONAL
Bakso Nusantara, Pelepas Rindu Kuliner Di Arab Saudi
Senin, 22 Juni 2026
NASIONAL
Ketertiban Jemaah Haji Indonesia di "Taman Surga' Nabawi
Senin, 22 Juni 2026
NASIONAL
Pengecoran Rupang Buddha Nusantara
Senin, 22 Juni 2026
NASIONAL
Sabung Ayam! 52 Orang Diamankan, 6 Diantaranya Jadi Tersangka
Senin, 22 Juni 2026
NASIONAL
Pemerintah Percepat Rehabilitasi Kebun Kakao
Senin, 22 Juni 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Dramatis! Residivis Curanmor Ditembak Polisi Saat Kabur
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Amankan 16 Motor, Polres Pandeglang Gulung Komplotan Curanmor
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
Geger! Warga Temukan Mayat Pria Terjerat Kawat Di Leher
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
Pelecehan Terhadap Anjing
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Kecelakaan Beruntun! Dua Sopir Tewas di Jalinsum Lampung Selatan
PERISTIWA | 5 hari yang lalu





