SinPo.tv

KPU Respon Putusan MA Terkait Suket Ijazah Wapres

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 02 November 2026 | 19:40 WIB

SinPo.tv -  Komisioner KPU, Idham Holik, merespons putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Idham Holik mengatakan tahapan Pemilu 2024 telah selesai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

VIDEOTERKAIT