Wamenkum Tegaskan Pasal Demonstrasi Tidak Melarang Aksi
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 05 Januari 2026 | 10:01 WIB
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa isi Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHAP terkait pelaksanaan demonstrasi dan pawai. Pasal tersebut menegaskan penanggung jawab aksi wajib memberitahukan kepada pihak kepolisian sebelum pelaksanaan demonstrasi.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Jelang Putusan MK, Ratusan Personel TNI-Polri Disiagakan
Selasa, 06 Oktober 2026
NASIONAL
Kebakaran Gudang Kayu Pembuatan Kapal di Muara Angke
Selasa, 06 Oktober 2026
NASIONAL
Pemerintah Dipastikan Lebih Proaktif Mendengar Suara Rakyat
Selasa, 06 Oktober 2026
NASIONAL
Menko Polkam Pastikan Situasi Politik Kondusif
Selasa, 06 Oktober 2026
NASIONAL
Pendampingan Bagi UMKM Terdampak Bencana Di Padang
Selasa, 06 Oktober 2026
NASIONAL
Timnas Indonesia Merajai Fifa Asean Cup 2026
Selasa, 06 Oktober 2026
SINPO SEPEKAN
1 Korban KM Virgo Ditemukan Nelayan, BMKG: Hujan Mulai Turun Di Area Rawan Karhutla | Kilas Sepekan
27 September 2026 | 05:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Listyo Sigit Prabowo Bicara Soal Sosok Kapolri Baru
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Komjen Suyudi Sampaikan Terimakasih Usai Ditetapkan Kapolri
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
Bahlil Ungkap Alasan Rangkap Jabatan Menteri Esdm dan Menko
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Prabowo Perintahkan Sapu Kartel dan Mafia Haji | Ruang Kabinet
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Bunuh Pria Paruh Baya, Dua Pemuda Ditangkap | Catatan Kriminal Sepekan
NASIONAL | 3 hari yang lalu





