SinPo.tv

Wamenkum Tegaskan Pasal Demonstrasi Tidak Melarang Aksi

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 05 Januari 2026 | 10:01 WIB
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa isi Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHAP terkait pelaksanaan demonstrasi dan pawai. Pasal tersebut menegaskan penanggung jawab aksi wajib memberitahukan kepada pihak kepolisian sebelum pelaksanaan demonstrasi.
VIDEOTERKAIT